FMPHR Demo DLHK dan Dinas Perkebunan Terkait Dugaan Mafia Kebun Ilegal Mitra Binaan Apkasindo

FMPHR Demo DLHK dan Dinas Perkebunan Terkait Dugaan Mafia Kebun Ilegal Mitra Binaan Apkasindo

CELOTEH RIAU---Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dan Dinas Perkebunan Riau, Jumat (19/3/2021) terkait dugaan mafia kebun ilegal yang menjadi mitra binaan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Korlap FMPHR Arizal dalam orasinya, meminta DLHK dan dinas perkebunan untuk menindak kebun ilegal milik seorang berinisial GM, As, At, dan Yung yang diduga ilegal di Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing.

Setelah berorasi cukup lama, perwakilan DLHK tidak kunjung muncul untuk menyambut aksi FMPHR. Hal ini membuat korlap berteriak copot Makmun Murod selaku Kadis LHK Riau karena mendiamkan kasus kebun ilegal yang sudah berproses." Copot Makmun Murod karena dia tidak pantas jadi Kadis LHK, tidak berani saat dikritik terkait pembiaran kebun ilegal," ucap Arizal 

Setelah puas berorasi di DLHK, FMPHR pindah orasi di dinas perkebunan dengan tuntutan yang sama menindak kebun ilegal dan tindak pabrik kelapa sawit (PKS) penampung dari kebun ilegal.

Setelah puas berorasi di dinas perkebunan, FMPHR diterima oleh Sri Ambarwati selaku Kabid Pengembangan Usaha. Ambarwati berjanji akan menindak kebun ini dengan UU omnibuslaw yang tidak ada pidana hanya adminstrasi.

Sontak pernyataan Ambarwati disanggah mahasiswa. “Karena secara hukum apabila administrasi tidak bisa diterapkan itu menjadi ranah pidana bu,” celetuk mahasiswa.

Usai berdebat dengan Sri Ambarwati masa akhirnya membubarkan diri.

Saat ditemui usai aksi, Korlap FMPHR mengatakan kepada media, sebenarnya banyak hal yang ingin didiskusikan dengan perwakilan DLHK, tapi Kadis DLHK tidak berani terima mahasiswa karena diduga takut terbuka boroknya karena mendiamkan kasus kebun ilegal.

Tambah Korlap, yang menjadi pertanyaan pihaknya kepada DLHK dan dinas perkebunan apakah yang tergabung dalam APKASINDO sebagai mitra binaan dibenarkan toke sawit dengan kebun ratusan bahkan ribuan hektar. "Jadi kalau tidak bisa, DLHK layak tinjau kebun mitra binaan APKASINDO, karna faktanya kebun At, As, dan Yung juga sebagai mitra APKASINDO tapi mereka tidak layak disebut petani, karna punya kebun ratusan bahkan ribuan hektar. Tetapi mereka lebih layak disebut toke sawit," kata Korlap.

Tentunya, ungkap Korlap, yang perlu dipertanyakan kenapa APKASINDO menjadikan mitra binaan kebun diduga illegal, yang jelas-jelas memiliki ratusan hektar dan dalam kawasan hutan. "Untuk itu, kita berharap mudah-mudahan APKASINDO menjadikan mereka mitra binaan bukan untuk melindungi kegiatan ilegalnya,"ungkapnya.

Dinas LHK dan dinas perkebunan perlu mencari tahu apa dasar kebun toke sawit bisa jadi mitra binaan APKASINDO. ”Karena setahu kita APKASINDO itu asosiasi untuk memperjuangkan hak-hak petani kedepanya. Bahkan tidak menutup kemungkinan petani bisa mendapat bantuan untuk replanting kedepannya dan toke sawit yang jadi mitra binaan APKASINDO tidak menutup kemungkinan dapat bantuan juga karena mereka sebagai mitra binaan dari asosiasi petani tentu pemerintah menilai itu juga bagian dari petani. Kalau sampai ini terjadi tentu petani benaran yang bakalan rugi karena bantuan untuk replanting ini khusus untuk petani tidak akan didapatnya. Untuk itu Dinas LHK Riau dan Dinas Perkebunan Riau harus jeli, mana yang petani benaran mana toke sawit berkedok mitra binaan, makanya pihak terkait perlu tinjau kebun mitra APKASINDO sehingga benar-benar kebun mitra mereka adalah petani, kalau melenceng diharapkan instansi terkait mau melakukan tindakan tegas terhadap toke sawit yang mengatasnamakan petani,” kata Korlap.

Untuk diketahui kebun mereka itu telah diperiksa dan dinyatakan terbukti dalam kawasan hutan, namun DLHK hanya berani mendiamkan kasus ini tapi ketika dikritik mereka tak bernyali, lebih bernyali lagi ibu Sri Ambarwati karena institusinya siap dikritik dan mereka menerima mahasiswa saat aksi.

Di awal terpilih Kadis DLHK Makmun Murod juga sempat dikritik dan ditolak penggiat lingkungan karna beliau terkesan lebih berpihak dengan korporasi apabila ada permasalahan yang terjadi.

"Setelah kami melihat Kadis DLHK mendiamkan kasus kebun yang telah diperiksa ini, kami jadi yakin bahwa ia layak dicopot, karena tindakannya kerap menguntungkan pelaku usaha dari pada proses hukum,"cetus Korlap.

"Kedepan kami akan mendatangi kantor LAM Riau agar ikut bersuara terkait kebun ilegal ini. Karena berdasarkan informasi, tanah itu adalah tanah ulayat masyarakat Pangean Kuansing, sehingga kedepan tanah itu bisa di-tora atau di-PS-kan untuk kepentingan masyarakat," tutup Arizal.(rls)

#riau

Index

Berita Lainnya

Index