Ditangkap Masa, Pelaku Curanmor 18 TKP Diserahkan Ke Polisi

Ditangkap Masa, Pelaku Curanmor 18 TKP Diserahkan Ke Polisi
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika saat menggelar Press Rilis Pelaku Curanmor dihalam Mapolsek Senapelan

CELOTEHRIAU - Apes bagi Anju alias Tengkak (23) Residivis kasus jambret ini kembali diseret ke Mapolsek Senapelan oleh masa lantaran tertangkap basah telah melakukan pencurian sepedamotor dihalaman gereja diwilayah Kecamatan Senapelan.

Informasi dari Kepolisian, Pelaku diamankan warga dan langsung diserahkan ke Kepolisian,

“Memang pelaku ini sudah menjadi TO kita dalan sebulan terakhir ini,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mi’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika, selasa (28/04/2021) pagi.

Diterangkan Dany, Dalam pemeriksaanya pelaku yang baru keluar penjara pada tahun 2020 dalam kasus jambret, kembali melancarkan aksi pencurian sepedamotor sejak satu bulan terakhir,”

“Pelaku ini dalam sebulan mengaku sudah 18 kali melancarkan aksi pencurian sepedamotornya dipekanbaru dan pengakuanya lagi dia memanfaatkan saat hujan deras,” terangnya.

Lebih jauh, Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepedamor, kunci T, kunci Pas dan STNK,

“Dalam pengembanganya tiga unit sepedamotor berhasil kita amankan dan sisanya masih terus diselidiki Tim Opsnal kita berikut DPO berinisial TM yang sudah kita ketahui identitasnya,” tegas Kompol Dany.

Sementara pelaku Anju yang dengan jelas melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 gahun penjara ini mengaku bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya.

Berita Lainnya

Index