Unsur Kelalaian Soal Sampah, Mantan Kadis dan Kabid DLHK Ditetapkan Jadi Tersangka

Unsur Kelalaian Soal Sampah, Mantan Kadis dan Kabid DLHK Ditetapkan Jadi Tersangka
Kombes Pol Teddy Ristiawan

CELOTEHRIAU -  Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus sampah dikota Pekanbaru,  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan 2 orang saksi dinaikan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan saat menggelar konfrensi Pers dihalaman Mapolda Riau, Jumat (30/04/2021) sore.

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan menjadi tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," kata Kombes Teddy.

Tidak berhenti sampai disini, dipaparkan Teddy bahwa terhadap kedua tersangka masih akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut pada minggu depan. Dimana pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara terhadap ke 2 tersangka dijerat dengan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Penahanan terhadap tersangka tidak bisa kita lakukan, dikarenakan ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," bebernya.

Lebih jauh diceritakan Teddy bahwa dalam kasus ini terdapat kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah di Pekanbaru. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini ada unsur kelalaian dan kesengajaan dalam pengelolaan sampah sepwrti apa permainanya masih kita pelajari saat pemeriksaan keduanya sebagai tetsangka," tutupnya.

Berita Lainnya

Index