Operasi Yustisi, 30 Warga Terjaring Langsung Sidang Ditempat

Operasi Yustisi, 30 Warga Terjaring Langsung Sidang Ditempat
Kapolresta Pekanbaru saat memantau sidang warga melanggar Prokes yang terjaring dalam Operasi Yustisi

CELOTEHRIAU - Upaya pencegahan penyebaran Covid -19 terus dilakukan, jumat (28/05/2021) pagi. Sebanyak 30 masyarakat yang melanggar prokes langsung disidang ditempat.

Bertempt dijalan Tuanku Tambusai tepatnya didepan pasar Cik puan, sejumlah petugas gabungan dari Polresta Pekanbaru, Pengadilan Negri,Satpol PP dan Dishub melakukan sweeaping terhadap warga yang tidak mematuhi prokes.

Warga yang tidak memakai masker langsung diamankan dan dilaksanakan sidang ditempat oleh pihak pengadilan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH yang turun langsung kelapangan mengatakan bahwa untuk mencegah kita perlu lakukan penegakkan hukum kepada mereka yang bandel menyadarkan akan pentingnya mematuhii protokol kesehatan (Prokes)

“Ini salah satu upaya penegakkan hukum yang kita lakukan dan sesuai Perda no 4 tahun 2020 dan beberapa pelanggar sudah kita amankan dan kita langsung dilakukan sidang ditempat oleh pinak pengadilan,” Kata Kapolres

Lebih jauh dibeberkan Kapolres bahwa sanksi yang diterapkan kepada warga yang diamankan tadi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi sesuai berapa kali pelanggaran yang dilakukan. Dan giat Yustisi ini akan terus dilakukan hingga kondisi mulai membaik.

Berita Lainnya

Index