Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasat Teskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper didampingi Kasubag Humas Iptu Said saat menggelar Press Rilis otak pelaku teror Kepala anjing, ahad (30/05/2021)

CELOTEHRIAU -  YS sebagai otak pelaku teror kepala Anjing di rumah Muspidauwan dan M Nasir Penyalai kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan sebagai simbol perlawanan dan ketidakpuasan hasil Musdalub LAM Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan saat menggelar Press Rilis di halaman Mapolresta Pekanbaru, Ahad (30/5/2021). Ia membeberkan modus pelaku nekad melempar kepala anjing dan penyiraman bensin di rumah pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, M Nasir Penyalai.

"Jadi motif dari Otak Pelaku YS ini melakukan teror Pelemparan kepala anjing untuk membuat korban tidak nyaman. Mungkin tidak mau melukai, namun sebagai bentuk perlawanan dan ketidaksenangan terhadap hasil Musdalub," Beber Ndan Jupenk sapaan akrabnya.

Diterangkan Jupenk, dari hasil pengembangan 3 orang tersangka sebelumnya yang lebih dahulu diamankan. Kasus ini disebutkannya cukup unik. Sebab, biasanya teror ini menggunakan molotov atau benda berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa.

Seperti diketahui, YS yang merupakan eks mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diduga sebagai dalang aksi teror kepala anjing di rumah seorang jaksa dan penyiraman bensin di rumah kader LAM Riau.

Dalam aksi teror ini, YS berperan sebagai penyuplai dana untuk membeli 1 ekor kepala anjing dan bensin serta menyuruh pelaku lainnya yakni TS alias Bob serta IW, DI, dan BY yang telah diamankan polisi belum lama ini.

Lebih jauh, Penangkapan YS dari hasil penyelidikan dan pengembangan usai TS alias Bob lebih dulu diciduk di Kabupaten Pelalawan Riau. Dan YS sendiri diamankan disebuah rumah makan jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Sementara atas perbuatanya YS dijerat pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 56 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara.

Sementara, TS alias Bob disangkakan melanggar pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya

Index