Kapolresta Pekan Baru Ungkap 79 Pelaku Premanisme.

Kapolresta Pekan Baru Ungkap 79 Pelaku Premanisme.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat merilis 79 pelaku premanisme dihalaman Mapolresta Pekanbaru.

CELOTEHRIAU - Dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, ahad (13/06/2021) siang menggelar Press Rilis pengungkapan sebanyak 79 pelaku premanisme dihalaman Mapolresta Pekanbaru.

“Kita tidak akan memberi ruang kepada para pereman ini untuk melakukan kegiatanya yang mengganggu aktifitas masyarakat dan tumbuh kembang perekonomian di Pekanbaru ini,” tegas orang nomer satu dijajaran Polresta Pekanbaru.

Pemberantasan terhadap para preman sesuai perintah Kapolri ini dilaksanakan sejak 11 juni 2021 hingga saat ini dan Polresta Pekanbaru telah mengamankan sebanyak 79 preman yang semuanya terdiri dari pria.

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 1.580.600 rupiah, sebilah sajam serta sepucuk pistol mainan juga turut dihadirkan dalam press rillis tersebut.

Dipaparkan Kapolres, bahwa modus dari para pelaku ini adalah memeras dilokasi sentral ekonomi seperti pasar, mall dan pusat keramaian seperti fasilitas pelayanan publik,

“Mereka satu sama lain ini berbeda ada juga yang satu komplotan, namun kita masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang ada dibelakang atau yang membekingi mereka,” papar Kombes Nandang.

Terkait maraknya tindak kejahatan yang dilakukan para preman tersebut Kapolres menghimbau apabila masyarakat menjadi korban pemerasan premeanisme agar melaporkan ke Polresta Pekanbaru atau Polsek terdekat dan kita tekankan lagi agar jangan takut untuk melapor karena  akan kita lindungi.

Terhadap sejumlah preman yang diamankan tersebut untuk sementara masih diberikan efek jera dimana akan tetap dilakukan penerapan pasal sesuai dengan UU yang berlaku 

“Untuk Pasal yang diterapkan masih kita lakuka penyelidikan mendalam karena pengungkapan masih dalam 2 x 24 jam dan tetap kita sangkakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutup Kapolres.

Berita Lainnya

Index