Pemberlakuan PPKM Mikro, Jalan HR Subrantas Pekanbaru Disekat

Pemberlakuan PPKM Mikro, Jalan HR Subrantas Pekanbaru Disekat
Petugas Sat Lantas Polresta Pekanbaru bersama Dishub Kota Pekanbaru saat melakukan penyekatan diruas Jalan HR Subrantas Pekanbaru, sabtu (10/07/2021) pagi

CELOTEHRIAU - Sejak diberlakukanya PPKM Mikro oleh pemerintah kota Pekanbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Satuan Lalu Lintas kembali melakukan penyekatan arus lalu lintas di Jalan HR. Subrantas, Sabtu, (10/7/2021) Pagi.

Diketahui tujuan dilakukannya penyekatan di ruas Jalan tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan peningkatan penyeberan wabah Virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.IK, M.H melalui Kasat Lantas AKP Angga Wahyu P, S.Sos., S.IK menyampaikan bahwa penyekatan telah dilakukan dijalan HR Subrantas dimana akan diberlakukan dari pukul 08.00 sampai 12.00 Wib,

"Penyekatan arus lalu lintas akan diberlakukan mulai Pukul 08.00 wib sampai dengan 12.00 wib", kata Kasat Lantas.

Dibeberkan Kasat Lantas, penyekatan arus lalu lintas ini dilakukan di empat titik yakni Fly Over Pasar Pagi Arengka, Simpang Tabek Gadang, Simpang Jalan Garuda Sakti dan U-Turn SPBU Jalan SM. Amin. 

Empat ruas jalan tersebut merupakan akses jalan utama menuju Jalan HR. Subrantas. Bagi pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut tentunya akan di lakukan pemeriksaan protokol kesehatan oleh petugas.

Lebih jauh dikatakan Angga, dalam melakukan penyekatan petugas juga memberikan prioritas terhadap beberapa kendaraan dan para pekerja Esensial sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/2021 terkait pedoman dasar pelaksanaan PPKM Mikro Kota Pekanbaru.

"Dihimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas, kurangi aktivitas di luar jika memang tidak ada keperluan yang mendesak, mari bersama sama kita cegah penyebaran Virus Covid-19",himbau Kasat Lantas.

Berita Lainnya

Index