Pungli SKGR, Oknum Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi?

Pungli SKGR, Oknum Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi?
ilustrasi

PEKANBARU - Kabar tidak sedap kembali menyelimuti Pemerintah Kota Pekanbaru. Kali ini, oknum Lurah di Pekanbaru dikabarkan ditangkap polisi. Lurah Tirta Siak berinisial AN di duga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Polisi juga mengamankan orang suruhannya berinisial C.

Seperti dikutip dari CAKAPLAH.COM, AN diamankan polisi, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan.

Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penangkapan itu. Ia mengarahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan kepada awak media hanya memberi jawaban singkat. "Nanti kita rilis ya," ucapnya.

Berita Lainnya

Index