Sempat Tenar Dengan Lagu Aishiteru, Zul Zivilia Malah Jadi Pengedar Narkoba

Sempat Tenar Dengan Lagu Aishiteru, Zul Zivilia Malah Jadi Pengedar Narkoba

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ?? Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba dengan total barang bukti 56 ribu butir esktasi dan 50,6 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul.

Kapolda Metro Jaya Irjen, Gatot Eddy, menjelaskan kasus itu bermula dari penangkapan di sebuah hotel di Kelapa Gading pada 28 Februari lalu. Di TKP pertama tersebut, disita barang bukti sabu seberat 0,5 gram, tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai senilai lebih dari Rp300 juta.

Selain itu, dari TKP pertama juga turut diamankan tiga orang tersangka yakni MB alias Alfian alias Dimas, RSH, dan MRM. Ketiganya berperan sebagai pengedar atau sub-bandar.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan berlanjut pada penangkapan di TKP kedua yakni di Apartamen Gading River View City Home pada 1 Maret lalu.

Dari TKP kedua, diamankan Z alias Zul yang merupakan vokalis band Zivilia. Selain itu, juga turut diamankan MH alias Rian, HR alias Andu, dan seorang perempuan berinisial D.

Gatot menuturkan dari TKP kedua, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg dan 24 ribu butir ekstasi.

Polisi kemudian juga melakukan penangkapan di TKP ketiga yakni di Hotel Excelton, Palembang pada 1 Maret. Dari lokasi itu diamankan satu orang tersangka inisial IPW. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 25,643 kg dan 5000 butir ekstasi.

Kemudian, polisi juga menggeledah sebuah kamar di Hotel Aston, Palembang pada 2 Maret. Dari lokasi tersebut polisi menyita sabu seberat 15,453 kg dan 25 ribu butir ekstasi. Selain itu, juga diamankan satu orang tersangka berinisial RR.

Gatot menyampaikan berdasarkan penuturan dari tersangka, diketahui bahwa jaringan tersebut sudah mulai beraksi sejak tahun 2017.

"Mereka bekerja sejak 2017, barang ini di antar ke beberapa daerah, ada Jakarta, Palembang, Jawa Timur, Surabaya, dan mereka juga melakukan penyebaran, ada juga ke Lampung," tutur Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Gatot menyebut saat ini pihaknya masih melakukan dan pendalaman terkait jaringan narkoba tersebut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap bandar narkobanya serta mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh jaringan tersebut.

Namun, dikatakan Suwondo, melihat karakteristik barang bukti yang diamankan, ada kemungkinan barang haram tersebut berasal dari luar negeri.

"Dengan pengalaman kita, kita tangkap ini kemasan dari sananya, jenis barang barang ini dia ambil dari Sumatra, potensi dari luar negeri," ucap Suwondo.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Ancaman pidananya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"(Ancaman pidana) nanti tergantung perannya masing-masing, karena ini kelompok besar," kata Suwondo.

Berita Lainnya

Index