Langsir BBM Subsidi Dari SPBU, Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Disergap Tim Krimsus Polda Riau.

Langsir BBM Subsidi Dari SPBU, Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Disergap Tim Krimsus Polda Riau.
Truk derek berkapasitas 450 liter saat kedapatan melangsir BBM jenis solar di SPBU 14.287.6110, Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.

CELOTEHRIAU -  Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap komplotan pelangsir bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.287.6110, Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.

Dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum secara berulang ulang/melangsir.

Bermula dari adanya antrian  panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Saat diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.

“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan.

“Dan 3 orang pelaku yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU, 

KS (26 tahun) dan AFJ (22 tahun) petugas SPBU diamankan di Rutan Polda Riau,” imbuh Kombes Ferry.

“Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” sambungnya.

Lebih jauh diterangkan Ferry, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak  BPH Migas,”terangnya.

Terkait keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, Ferry  menerangkan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan, 

“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,”tegas Kombes Ferry.

Berita Lainnya

Index