Surat panggilan Sidang tak Sampai ke Alamat, PT AA Kembali Mangkir di Sidang Kedua

Surat panggilan Sidang tak Sampai ke Alamat, PT AA Kembali Mangkir di Sidang Kedua

BANGKINANG - Panggilan Sidang keduanya dijadwalkan Senin (7/12/2021) siang di Pengadilan Negeri Bangkinang lagi-lagi hanya dihadiri pihak penggugat, Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan. Pasalnya pihak tergugat yaitu PT Adi Mulia Agro Lestari kembali tidak hadir.

Ketidakhadiran PT Adi Mulia Agro Lestari diduga karena surat panggilan Sidang Pertama maupun sidang kedua tidak sampai ke kantor PT AA. Hal ii diungkapkan Bendahara Umum Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Khairul Afni kepada awak media.

"Mengenai panggilan sidang yang sudah dikirim kedua kalinya, pihak perusahaan tidak datang, karena alamat tidak valid. Padahal KPK sempat mengeledah kantor mereka di Jalan Kuantan, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tentu menjadi tanda tanya besar. Apalagi ini sama-sama lembaga negara (pengadilan, red)," keluhnya.

Sementara itu, pengacara Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan Syahrozie SH dari Kantor Hukum Syahrozie SH & Partner menuturkan, panggilan  pertama dan kedua yang dilayangkan kepada PT Adi Mulia Agro Lestari tidak diketahui alamat kantor pastinya.

"Panggilan pertama dan kedua, itu alamat yang kita layangkan kepada PT AA tidak diketahui kantor pasti dari PT AA.. Sehingga kelanjutannya diagendakan lagi untuk sidang yang ketiga pada 4 januari 2022 mendatang. Memanggilnya melalui media massa dalam kurun waktu 30 hari," ungkap Syahrozie kepada awak media.

Berita Lainnya

Index