Paripurna Pemberhentian Walikota dan Wawako Hanya Diikuti 9 Anggota DPRD Pekanbaru

Paripurna Pemberhentian Walikota dan Wawako Hanya Diikuti 9 Anggota DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, celotehriau.com - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya melaksanakan rapat paripurna pengumuman usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rapat paripurna itu bahkan hanya dihadiri 3 pimpinan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru diantaranya Nofrizal, Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri. Sementara di kursi anggota dewan hanya terlihat sedikit saja wakil rakyat yang hadir langsung, mereka adalah Tarmizi Muhammad, Masni Ernawati, Pangkat Purba, Dapot Sinaga, Arwinda Gusmalia dan Ruslan Tarigan.

Sementara dari Pemko Pekanbaru dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Seharusnya rapat paripurna ini juga membahas Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Pekanbaru Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021. Selain itu paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Dua Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan atas PERDA Nomor 7 Tahun 20216 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Hilangnya dua agenda paripurna di DPRD Kota Pekanbaru masih belum diketahui sebab musababnya. Pasalnya, agenda yang terjadwal sekitar jam 16.00 WIB harus tertunda hingga Pukul 20.00 WIB.

Kondisi gedung paripurna di DPRD Pekanbaru sendiri sempat sepi dihadiri kalangan anggota DPRD Pekanbaru. Meskipun dalam daftar absensi, ada puluhan anggota dewan yang mendatangani daftar hadir.

Lamanya rapat paripurna ini bahkan membuat beberapa Kepala OPD di Pemko Pekanbaru satu persatu meninggalkan gedung DPRD Pekanbaru meskipun Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil masih berada di ruang rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan jika rapat paripurna dengan penyampaian usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022 sudah kuorum dihadiri anggota DPRD Pekanbaru.

“Meskipun kehadiran teman-teman tidak maksimal, tapi mereka sudah tandatangan hadir. Dan ini pun sekedar mengumumkan. Alhamdullilah sesuai dengan amanat undang-undang kita sudah membacakan surat Mendagri terkait pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru,” kata Nofrizal, Senin (11/4/2022).

Nofrizal berharap setelah diparipurnakan, selanjutnya surat pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan dikirimkan ke Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri.

“Yang jelas dengan mekanisme ini, kita sudah membantu memperlancar proses ini bisa berjalan. Selanjutnya Pak Gubernur nanti bisa mengusulkan pengganti Walikota Pekanbaru dengan Pj Walikota,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Nofrizal juga menyinggung soal batalnya 3 agenda rapat paripurna yang seharusnya digelar karena adanya suatu hal.

“Terkait tiga agenda, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan karena ada suatu hal dan Pak wali kota tidak berkenan karena kurang fit, kami mengagendakan ulang yang lain dan ini kami prioritaskan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index