Kepsek Diharap tidak Pakai Dana BOS di Luar Juknis

Kepsek Diharap tidak Pakai Dana BOS di Luar Juknis

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (Bidang SMP) menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS sekaligus penggunaan Aplikasi ARKAS pada tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri/Swasta se-Kota Pekanbaru. Kegiatan berlangsung di aula SMP Darma Yudha Pekanbaru, Rabu (15/3/2023) kemarin.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu dari tanggal 15 hingga 17 Maret 2023. Para peserta merupakan para kepala Sekolah dan Bendahara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan bahwa Bimtek untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan dana BOS.

"Mereka harus mengelola dan BOS sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujar Jamal.

Jamal mengatakan bahwa penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya. Sekolah juga wajib melakukan perencanaan, penganggaran dan pelaporan melalui aplikasi ARKAS.

Jamal juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menggunakan dana BOS di luar konteks juknis. Bila itu dilakukan, dapat menjadi persoalan di kemudian hari.

"Saya harap kepala sekolah dan bendahara BOS dapat sejalan dalam mengelola dana tersebut," katanya.

Pada acara Bimtek ini turut dihadiri oleh Sudarno, S.Pd. Sebagai Narasumber dari Kemendikbudristek dan Sukardi Yasin, SE, MM selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index