Polisi Malaysia Rampok Uang dan Paspor WNI di Melaka

Polisi Malaysia Rampok Uang dan Paspor WNI di Melaka
Polisi Malaysia. ©Aljazeera

CELOTEHARIAU - Dua polisi Malaysia ditangkap setelah merampok uang dan paspor turis Indonesia di Melaka, Malaysia.

Dilansir laman The Straits Times, Kamis (12/4), polisi dengan jabatan setara Kopral ini dipidana di Pengadilan Ayer Keroh. Mereka dianggap telah melanggar hukum pidana Malaysia mengenai perampokan.

T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berusia 31 tahun, kemudian dihadapkan dengan hakim Darmafikri Abu Adam.

Mereka diduga telah merampok uang sebanyak RM1.800 (sekitar Rp6.020.000) dan paspor seorang turis Indonesia bernama Anisa.

Perampokan ini terjadi di Plaza Mahkota Hotel pada 3 April 2023.

Apabila terbukti bersalah, kedua polisi ini terancam dipenjara selama 20 tahun dan dihukum cambuk.

Undang-undang Paspor

Selain itu, mereka juga dapat ditindak atas pelanggaran Undang-Undang mengenai Paspor 1966 atas tindakan penyitaan paspor tanpa izin.

Hukuman untuk menyita paspor tanpa izin adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar RM10.000 atau sekitar Rp 33.450.700.

Kedua polisi ini akan diwakili oleh pengacara bernama Andrew Loudres.

Pengadilan Malaysia memberikan mereka uang jaminan sebesar RM9.000 (sekitar Rp 30.000.000) untuk masing-masing polisi.

Christopher Patit, Kepala Polisi Melaka Tengah, mengatakan bahwa Anisa telah membuat laporan pada tanggal 4 April, sehari setelah ia dirampok.

Berita Lainnya

Index