KPU Riau Ungkap Bacaleg Penerima Gaji dari APBN dan APBD sudah Ada yang Mengundurkan Diri

KPU Riau Ungkap Bacaleg Penerima Gaji dari APBN dan APBD sudah Ada yang Mengundurkan Diri

PEKANBARU  - Bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus pegawai yang menerima gaji dari APBN dan APBD sudah mulai menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan.

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Ada, sudah ada," kata Joni kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Kata dia, kalaupun belum ada surat pengunduran dirinya, di dalam surat KPU nomor 1035 itu menyebut mereka harus membuat surat pernyataan sedang mengurus surat pengunduran diri. Surat itu harus ditandatangani di atas materai.

"Ternyata sampai tanggal 3 belum ada suratnya, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa sedang diproses dan belum diterbitkan instasi berwenang," kata Joni.

"Itu paling lambat diserahkan 1 bulan sebelum penetapan DCT," tambah dia.

Berita Lainnya

Index