MK: Belum Berusia 40 Tahun, Kepala Daerah Boleh Jadi Capres dan Cawapres

MK: Belum Berusia 40 Tahun, Kepala Daerah Boleh Jadi Capres dan Cawapres

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Majelis hakim konstitusi menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

Berita Lainnya

Index