Diduga Terima Gratifikasi Rp 40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Diduga Terima Gratifikasi Rp 40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, hari ini Jumat (3/11/2023).

Achsanul ditahan setelah memenuhi panggilan kejagung yang dilayangkan atas kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan di persidangan bahwa BPK menerima aliran uang korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan pantauan, Achsanul keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 11.02 WIB. Ia tampak diborgol dan memakai rompi tahanan.

Achsanul ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kutandi selaku Dirtipideksus kepada awak media, pada Jumat (3/11/2023).

Achsanul akan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index