Sampah di Pekanbaru Masih Dikelola Pihak Ketiga, Kecuali Zona Tiga

Sampah di Pekanbaru Masih Dikelola Pihak Ketiga, Kecuali Zona Tiga
Ilustrasi

PEKANBARU - Tahun depan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih akan dikelola oleh pihak ketiga. Namun memang hanya untuk zona satu dan zona dua saja, sementara untuk zona tiga dikelola oleh kecamatan.

"Tahun depan masih dikelola pihak ketiga," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan adapun untuk zona satu dan zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya, Kulim, Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai masih tetap diserahkan ke pihak ketiga atau perusahaan swasta.

"Tahun depan masih. Kita masih menggunakan pihak ketiga," Cakapnya.

Dikatakan Muflihun, swastanisasi kembali dipilih dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait kebutuhan anggaran.

"Kalau kita kelola semuanya melalui kecamatan, itu kita butuh mobil yang luar biasa banyaknya. Sehingga anggaran kita sejauh ini sekitar Rp70 miliar, itu bisa lebih Rp100 miliar. Karena kita harus melakukan pengadaan mobil atau sewa mobil, mencari buruh lagi, dan lain-lain," ucapnya.

"Jadi kita carikan opsinya, dua zona ini (zona satu dan dua) akan tetap. Tapi satu zona lagi (zona tiga meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur) kita kelola di kecamatan," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Muflihun, wilayah zona tiga akan dijadikan zona perbandingan pengelolaan sampah menggunakan sistem swakelola dan swastanisasi.

"Ini (zona tiga) sampel kita. Kalau nanti di zona ini lebih bersih, besok semuanya kita serahkan ke kecamatan. Jadi kami sudah bersepakat, kita coba satu zona ini saja yang swakelola, yang dua tetap. Kalau ini berhasil, ke depannya kita akan serahkan ke kecamatan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index