Hasil RUPS PT PIR, Pemegang Saham Copot Jabatan Komisaris, Dirut dan Direktur Operasional

Hasil RUPS PT PIR, Pemegang Saham Copot Jabatan Komisaris, Dirut dan Direktur Operasional

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham, resmi mencopot tiga jabatan pimpinan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR). Tiga jabatan tersebut yakni komisaris, direktur utama, dan direktur operasional.

Dimana Komisaris PT PIR dijabat oleh Jonli, Direktur Utama (Dirut) dijabat Adel Gunawan, dan Direktur Operasional Syafruddin. Ketiganya diberhentikan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (5/12/2023) di salah satu hotel Pekanbaru.

Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan, jika hasil RUPS PT PIR memberhentikan Komisaris, Dirut dan Direktur Operasional PT PIR.

"Iya benar (pemberhentian pimpinan PT PIR), itu berdasarkan hasil RUPS PT PIR kemarin. Untuk informasi lebih lanjut silahkan konfirmasi ke Pak Asisten II Setdaprov Riau sebagai kuasa pemegang saham yang memimpin RUPS," tukasnya.

Sementara Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan saat dikonfirmasi sedang memimpin rapat, dan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index