Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan-tahapannya

Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan-tahapannya

PEKANBARU  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melalui Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam PKPU yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanggal 26 Januari 2024 itu disebutkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

Dalam PKPU juga dijelaskan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus.

Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sedangkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada berlangsung pada 22 September 2024, masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024. Serta pemungutan suara tanggal 27 November.

Berita Lainnya

Index