Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Tertibkan APK Caleg dan Parpol di Pekanbaru

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Tertibkan APK Caleg dan Parpol di Pekanbaru

PEKANBARU - Memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mulai bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai lokasi di Kota Bertuah, Ahad (11/2/2024).

Sebanyak 2.756 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari seluruh wilayah Kota Pekanbaru telah dihimpun untuk melakukan tugas tersebut, sesuai dengan dimulainya masa tenang pada hari Ahad (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, menyatakan bahwa koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dalam rangka menertibkan APK baik berupa baliho, spanduk, maupun billboard.

"Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan Bappenda. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas," cakap Ferdy.

Bawaslu Kota Pekanbaru menargetkan bahwa pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024, semua APK sudah berhasil ditertibkan.

"Kami berharap tanggal 13 Februari semua sudah bersih dari APK. Hari ini secara simbolis kami mulai membersihkan jalur protokol, dan akan melanjutkan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS," tambahnya.

Ferdy juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri menurunkan APK miliknya sebelum ditertibkan oleh petugas Bawaslu.

Berita Lainnya

Index