Mabes Polri Ingatkan Polda Riau Memberikan Informasi yang tak Simpang Siur Terkait Status Wakil Bupati Bengkalis 

Mabes Polri Ingatkan Polda Riau Memberikan Informasi yang tak Simpang Siur Terkait Status Wakil Bupati Bengkalis 
Komjen ,( Pol) Moechgiyarto

CELOTEHRIAU.COM--Isu status tersangka Wakil Bupati Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Mineral) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013 lalu, ternyata tidak benar. Mabes Polri, akhirnya memberikan klarifikasi. 

Oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto, meminta agar Polda Riau tidak memberikan informasi yang simpang siur terkait status Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang sedang berjalan. 

Sebelumnya, kabar tersebut menjadi polimik dimana dalam Nota Dinas Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, yang berisi penetapan Wabup Bengkalis menjadi tersangka. Namun belakangan pihak Polda Riau justru membantah adanya penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Bengkalis itu.

Moechgiyarto saat dihubungi wartawan di Pekanbaru, Ahad (16/6/2019) sore mengatakan, dalam hal memberikan informasi Polda Riau harus percayakan masalah ini dipusat.

''Penanganannya kan saat ini sudah diserahkan ke Bareskrim. Maka Polda Riau harus mengikutinya, jangan sampai informasi nya simpang siur,'' tegas Moechgiyarto. 

Menurutnya, penyidikannya kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Mineral) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013 lalu. Saat ini sepenuhnya sudah dilimpahkan Polda Riau kepada penyidik Mabes Polri.

''Saat ini penanganan kasusnya sudah ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri,'' sebut Moechgiyarto.

Sebelumnya, pada hari Kamis (13/6/2019) petang lalu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Bareskrim, namun pihaknya membantah adanya penetapan tersangka terhadap Muhammad.

''Ya benar ada gelar perkara, tapi untuk penetapan tersangka masih belum, berkasnya masih perlu didalami lagi,'' ujar Sunarto.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019) sore, tidak membantah atau menepis Nota Dinas yang beredar dan tidak memberikan komentar apapun terkait kesimpangsiuran status Muhammad.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index