KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai

CELOTEH RIAU--Perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selasa (23/2/2021) ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan kembali terhadap Marjoko Santoso sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai.

Penanganan perkara ini dilakukan, terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. 

Zulkifli AS sendiri dalam perkara ini, telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka.

Terkait pemeriksaan Marjoko Santoso, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/2/2021) ini mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaannya di Kota Pekanbaru. Persisnya, di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kota Pekanbaru.

Ali mengatakan, pemeriksaan hari ini, juga dilakukan terhadap saksi lainnya yakni Said Effendi. Saat dugaan korupsi ini terjadi, dia berstatus sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai 2017 hingga sekarang.

Nama saksi lainnya, ialah Syaari yang berstatus pensiunan PNS. Kemudian, nama Ali Ibnu Amar merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. 

Saksi lainnya bernama Eli Yati dan Busari Muslim selaku wiraswasta, dan Mimi Gusneti seorang Ibu Rumah Tangga.

''Untuk Halimatushakdiah dan Lili Safitri, juga berstatus ASN di Kota Dumai,'' terang Ali.

Sebelum pemeriksaan hari, untuk Marjoko sebelumnya juga pernah diperiksa di hari Selasa (3/2/2021) kemarin. Pemeriksaan nya, kala itu, sebagai kapasitasnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014-2017.

Belakangan, dari perkembangan penyidikan. Nama Wali Kota Dumai terpilih, yakni Paisal ikut terseret dalam perkara ini. 

Sebelumnya, dia diperiksa pada Senin (8/2/2021) dengan status sebagai saksi. Dimana, dalam perkara ini, ia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai.

Dalam penanganannya, Zulkifli AS bertatus sebagai tersangka dalam perkara itu sejak Mei 2019. Untuk penahanan, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020).

Penahanan itu langsung dilakukan, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Pada prosesnya, ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS antara lain, tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. 

Penyidik menemukan, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Untuk Yaya Purnomo, dalam perkara ini sebelumnya merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index