Dugaan Korupsi, Kejagung Maraton Periksa Pejabat BPJS TK

Dugaan Korupsi, Kejagung Maraton Periksa Pejabat BPJS TK

CELOTEH RIAU-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah pejabat dan karyawan dari PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan total ada 20 orang yang akan diperiksa secara maraton oleh penyidik hingga Rabu (20/1) besok.

"Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa (19/1/2021) akan dilakukan pemeriksaan pada 10 orang saksi, dan 10 orang saksi di hari Rabu (20/1/2021)," kata Leonard melalui keterangan resmi, Selasa (19/1).

Dia mengatakan bahwa 20 orang tersebut diduga mengetahui peristiwa pidana yang terjadi di perusahaan pelat merah ituitu sehingga perlu dimintai keterangannya.

"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ucap dia.


Leonard merinci, sejumlah saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar, Kejagung ialah Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK berinisial AA; lalu Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi BPJS TK, RU; Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK, EH.

Kemudian, Deputi Direktur Akuntansi BPJS TK, HN; Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK, II dan Deputi Direktur Keuangan BPJS TK, HR.

Artinya, ada empat orang saksi yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Hanya saja, Leonard tak membeberkan lebih lanjut saksi-saksi yang tak hadir.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menjelaskan bahwa penyidik mendalami terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan di perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, belum diketahui pasti jumlah kerugian negara tindak pidana korupsi yang terjadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

"Ada indikasi penyimpangan. Belum tahu (nominal kerugian negara), masih koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Febrie kepada wartawan.

Penyidik pun telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta pada Senin (18/1) kemarin. Jaksa, kemudian menyita sejumlah dokumen dari kantor perusahaan pelat merah itu.

Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejaksaan terkait posisi kasus tersebut. Termasuk, periode waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan plat merah tersebut.

Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada awal 2021 ini. Kasus ditangani para penyidik Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index