PERHATIAN, Selama Mei, Polda Riau Tangkap dan Musnahkan 26,7 Kg Sabu 12.513 Butir Ekstasi

PERHATIAN, Selama Mei,  Polda Riau Tangkap dan Musnahkan 26,7 Kg Sabu 12.513 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat memberikan keterangan pers hasil kerja pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2019.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM-Perang melawan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian daerah ( Polda ) Riau.

Tercatat sebanyak 26,7 kilogram sabu-sabu serta 12.513 butir pil ekstasi, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkapkannya selama bulan Mei 2019 dan dimusnahkan, Selasa (18/6/2019) ini. 

Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga tersangka di Bumi Lancang Kuning. 


Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman  di Pekanbaru. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya sepanjang Mei 2019 ini. Sebagai bukti upaya Polda Riau perang melawan narkoba di Riau.

Suhirman menjelaskan, tiga tersangka pemilik barang bukti yang cukup banyak ini antara lain Khoirul Amri Nasution (28), Marzuan alias Zuan (25) dan Daud (19). 

Karena melawan, tersangka terakhir bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas. 

Menurut Suhirman ketiga tersangka diatas merupakan dua jaringan berbeda. Kelompok pertama yang berhasil dibekuk adalah Amri dan Zuan. Dari tangan keduanya, disita 12 kilogram sabu-sabu serta 12.000 lebih butir pil ekstasim

''Kuat dugaan para pelaku dan asal barang merupakan jaringan internasional yang masuk perairan Pulau Rupat melalui  pelabuhan tikus di Bengkalis untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru,'' kata Suhirman didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri.

Wadires narkoba Polda Riau menambahkan, pengungkapan tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah Irul. Dia dibekuk jajaran Diresnarkoba Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada 16 Mei 2019 lalu. 

Irul ditangkap berikut barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Sabu itu dibungkus rapi dalam kemasan Teh China warna hijau dengan tulisan Qing Shan. Selain itu turut disita 12.800 butir pil ekstasi beragam bentuk mulai dari logo mata uang euro, Rolex, hingga tulang ikan. 

Barang bukti narkoba diatas diangkut tersangka menggunakan sepeda motor matik menuju Pekanbaru. Sebuah upaya terbilang nekat karena selama ini para bandit narkoba kerap menggunakan roda empat hingga kendaraan mewah guna mengelabui petugas. 

Dalam penangkapan itu, Polisi hanya berhasil menangkap Irul. Meski pada saat bersamaan Zuan juga sedang bersama tersangka pertama tersebut. Namun, Zuan berhasil melarikan diri ke hutan saat penangkapan berlangsung.

Pelarian Zuan tidak berlangsung lama setelah Polisi melakukan pengembangan dan pengejaran. Berkat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Bengkalis yang melihat seorang pria mencurigakan di sekitar Jembatan Sungai Siput. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan benar saja ternyata pria itu adalah Zuan yang terlunta-lunta terjebak dalam hutan bakau setelah sebelumnya melarikan diri. 

Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang Azi Fitri dibekuk di jalan lintas Dumai-Pakning (Bengkalis). Dari tangannya disita 15 kilo sabu-sabu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index