Gunakan Veto, AS Hentikan PBB untuk Mengakui Negara Palestina

Gunakan Veto, AS Hentikan PBB untuk Mengakui Negara Palestina

NEW YORK -  Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/4/2024) menghentikan PBB untuk mengakui negara Palestina dengan menggunakan hak veto di sidang Dewan Keamanan (DK) untuk menolak keanggotaan penuh Otoritas Palestina di badan dunia tersebut.

AS memveto rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. 

Dalam voting tersebut, Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota dewan lainnya mendukung.

“Amerika Serikat terus mendukung solusi dua negara. Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penolakan terhadap negara Palestina, tetapi merupakan pengakuan bahwa hal itu hanya akan terjadi melalui perundingan langsung antarpihak,” alasan dari wakil AS untuk PBB Robert Wood.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk veto AS sebagai hal yang tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hal itu menantang kehendak komunitas internasional, yang sangat mendukung keanggotaan penuh Palestina.

Wakil Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan kepada dewan keamanan setelah pemungutan suara, bahwa fakta resolusi ini tidak disahkan, tidak akan mematahkan keinginan Palestina, dan tidak akan menggagalkan tekad mereka. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya kami,” ujarnya.

Dorongan agar Palestina menjadi anggota penuh PBB terjadi enam bulan setelah perang antara Israel dan Hamas di Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat, yang dianggap ilegal oleh PBB.

Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz memuji Amerika Serikat yang melakukan hak veto. Saat berbicara kepada 12 anggota DK PBB yang mendukung rancangan resolusi tersebut, Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berkata, sangat menyedihkan karena suara dukungan itu hanya akan semakin menguatkan penolakan Palestina dan membuat perdamaian menjadi hampir mustahil.

Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan setidaknya dari sepertiga anggota di Majelis Umum PBB.

"Kami percaya bahwa pengakuan terhadap negara Palestina tidak boleh dilakukan pada awal proses baru, tetapi tidak harus pada akhir proses. Kita harus mulai dengan memperbaiki krisis yang terjadi di Gaza," kata wakil Inggris di PBB, Barbara Woodward.

Berita Lainnya

Index