Mantan Bupati Kuansing Sukarmis segera Disidangkan

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis segera Disidangkan

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, ke pengadilan. Tidak lama lagi, ia disidangkan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Berkas anggota DPRD Riau itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pekanbaru oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Kuansing, Andre Antonius selaku Ketua Tim JPU didampingi Jaksa Rahmat Taufiq Hidayat dan Ricardo F Alex Silalahi.

"Hari ini kita melimpahkan berkas perkara (dugaan korupsi) Hotel Kuansing atas nama tersangka S (Sukarmis, red) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Andre Antonius, Kamis (4/7/2024).

Berkas perkara setebal 2.000 halaman yang memuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya.

Perkara akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

"Sidang pertama hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Andre.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 3 Mei 2024. Di hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan  Kepala Bagian (Kabag)  Pelayanan Pertanahan Setdakab, Suhasman.

Keduanya telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman pidana masing-masing selama 12 tahun, denda  Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan penjara.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Sukarmis dinilai turut serta dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. 

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

Berita Lainnya

Index