Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemko Pekanbaru Perlu Lakukan Sosialisasi Komprehensif

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemko Pekanbaru Perlu Lakukan Sosialisasi Komprehensif

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan lakukan sosialisasi yang komprehensif untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, kawasan tanpa rokok salah satu penunjang untuk Pekanbaru menjadi Kota Sehat.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan, saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok ini sedang digalakkan. Saat ini Ranperda tersebut sedang proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru.

"Prinsipnya Pemko Pekanbaru mendukung untuk kegiatan ini hidup lebih sehat, tetapi memang perlu edukasi yang kuat, sehingga masyarakat juga bisa menerima," ujar Risnandar, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru bersama stakeholder serta organisasi masyarakat perlu melakukan sosialisasi yang komprehensif juga agar kawasan tanpan rokok ini bisa terlaksana dengan baik.

"Sosialisasi yang komprehensif, yang matang untuk melihat titik-tikm mana, kita melibatkan terkait dengan kawasan tanpa rokok ini," katanya.

Ia menilai, bahwa penerapan KTR ini prinsipnya saling membutuhkan. Tidak bisa juga pemerintah melarang semuanya.

"Kalau semuanya kita larang nanti bahaya teman-teman yang bergerak dibidang tembakau juha bisa merugi, dan penjual juga bisa merugi," jelasnya.

Untuk itu sebut Risnandar, dengan adanya KTR ini bisa menjadi ternatif-alternatif mana kawasan yang akan kita tindak lanjuti.

"Tetapi pada prinsipnya seperti kawasan pendidikan itu sifatnya wajib, harus dia kita berlakukan kawasan tanpa rokok," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index