Terbangkan Drone di Singapura, Turis Ini Didenda Rp145 Juta

Terbangkan Drone di Singapura, Turis Ini Didenda Rp145 Juta
Ilustrasi: pixabay.com

SINGAPURA - Seorang turis China tak menyangka liburannya gagal total. Baru menginjakkan kaki di Singapura, ia sudah dikenai denda!

Dilansir dari The Straits Times pada Jumat (26/7/2024), Zhong Zhensheng (68) berlibur ke Singapura bersama istrinya. Turis asal China itu tiba pada 25 Juli dan berencana liburan di negeri singa selama dua hari.

Usai keluar dari bandara pukul 13.00, sejoli itu langsung menuju Marina Bay. Ia sengaja memilih tempat ikonik tersebut untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2.

Ia mengambil 38 foto dalam dua penerbangan terpisah dengan drone tersebut. Penerbangan tersebut berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 m di atas permukaan laut.

Sekitar pukul 17.30 pada hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan menelepon polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie memberi tahu pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya di China. Dia dianggap tahu bahwa mengoperasikan pesawat nirawak tunduk pada peraturan, termasuk di Singapura.

Marina Barrage sendiri ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 m di atas permukaan laut harus mengantongi izin.

"Jika melakukan pencarian daring sederhana di kawasan itu, ia akan mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak," ujar DPP Cheah Wenjie.

Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, sementara pengacara pembela Zhong Daniel Loh dari BR Law Corporation mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.

Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun di area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan di sana.

Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, tetapi tidak diperbarui dengan data resmi.

"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.

Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan dengan tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.

CAAS menangani 309 kasus penggunaan drone ilegal pada tahun 2023. Di antara kasus-kasus ini, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret ke pengadilan. Ke-15 kasus pengadilan tersebut mengakibatkan denda antara SGD 4.000-45.000 bagi para pelaku. Sebanyak 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.

Otoritas penerbangan mengatakan pada bulan April 2024 bahwa pihaknya telah mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda "dilarang terbang" di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Changi.

Berita Lainnya

Index