Kejagung Akan Beri Sanksi Berat untuk Jaksa yang Ditangkap KPK

Kejagung Akan Beri Sanksi Berat untuk Jaksa yang Ditangkap KPK
Ilustrasi Kejaksaan

CELOTEHRIAU.COM- Kejaksaan Agung memastikan akan memberi sanksi berat terhadap Kepala Subdirektorat Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya sempat terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat lalu.

Kapuspen Hukum Kejagung, Mukri, dikonfirmasi awak media mengatakan dua oknum jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Mukri menyebut apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi, keduanya akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik, maka perkaranya akan diproses Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

"Saat ini terhadap dua oknum jaksa tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana mereka keterlibatannya di kasus tersebut. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat," kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Juli 2019.

Mukri menggaransi instansinya akan transparan dalam mengusut masalah ini. Dia juga meminta supaya publik mempercayakan penanganan dua oknum jaksa untuk diproses oleh Kejagung.

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja," kata Mukri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengapresiasi langkah Kejagung yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa yang diduga terlibat perkara suap pengaturan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada OTT itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang SGD 20.874 serta USD 700 dari tangan Jaksa Yuniar.

Menurut Febri, hingga kini uang tersebut masih dalam penyitaan penyidik lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Alfin Suherman & Associates pada Selasa, 2 Juli 2019.

"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK, setelah melakukan penggeledahan ada beberapa dokumen yang perlu kami ferivikasi secara lebih detail," kata Febri.

Walaupun demikian, Febri mengatakan institusinya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan korupsi.

"KPK dan Kejaksaan itu tetap komitmen kuat untuk melakukan pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi dalam koordinasi dan supervisi," kata Febri. 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index