PEKANBARU - Tempat penitipan anak atau Daycare Early Steps di Pekanbaru ternyata tak memiliki izin dari Kemendikbud. Hal itu dipastikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru setelah melakukan pengecekan.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan Daycare Early Steps tidak mengantongi izin resmi dari Kemendikbud. Pihaknya telah turun langsung ke tempat penitipan anak tersebut untuk melihat izin daycare tersebut.
"Kita sudah turun dan sudah kita cek. Dan didapatkan memang kita pastikan tidak memiliki izin kemendikbud," ujar Jamal, Selasa (13/8/2024).
Kalau memiliki izin, kata Jamal, tentu namanya di awal adalah tempat penitipan anak atau kelompok bermain. Jika umur 4-6 tahun itu namanya TK dan itu harus dibunyikan.
"Jadi dapat kami pastikan setelah kami cek kemarin sampai ke lapangan, daycare ini memang tidak berizin," ulasnya.
Untuk itu, pihaknya juga mempersilahkan kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait kasus di daycare tersebut.
Namun begitu, dirinya juga mengingatkan agar para orangtua tetap berhati-hati dalam memilih tempat penitipan atau tempat pendidikan anak-anak mereka.
"Bagi masyarakat yang ragu tentang tempat penitipan anak atau sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK, silakan ditanyakan ke kami. Kami siap untuk turun, karena kami tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi. Karena dalam pendirian itu, kita lihat kurikulum nya, kita lihat tempatnya," sebutnya.
Dikatakannya, sebelum mendirikan penitipan anak atau sekolah, kata Jamal, Disdik lebih dulu akan melihat kurikulum, tempat dan juga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.
"Jika ketiga hal itu erpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memberikan surat izin dan akan melakukan monitoring setiap sebulan sekali," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menerbitkan izin tempat penitipan tersebut biasanya ditinjau dulu. Jika memenuhi syaratnya, maka ada pengawasan rutinnya. Minimal sekali sebulan Disdik pasti akan lakukan monitoring.