Jaksa Kembali Periksa Mantan Pimdesk PMK PT PER, Dugaan Kredit Macet senilai Rp1,2 M

Jaksa Kembali Periksa Mantan Pimdesk PMK PT PER, Dugaan Kredit Macet senilai Rp1,2 M

CELOTEHRIAU.COM-Sempat ditunda pemeriksaannya, Irfan Helmi mantan Pimpinan Desk PMK PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) akhirnya menjalani pemeriksaan, Kamis (18/7/2019) ini. 

Pemeriksaan ini dibenarkan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Anton. 

''Benar pemeriksaannya sebagai saksi,'' ujar Yuriza, Kamis sore.

Sebenarnya, waktu pemeriksaan Irfan Helmi dilakukan pada Rabu (17/7/2019). kemarin. Namun karena satu dan lain hal, pemeriksaan itu urung dilakukan. 

Meski berhalangan, kemarin pemeriksaan tetap dilaksanakan terhadap beberapa orang pegawai di perusahaan pelat merah itu. Mereka yang diperiksa masing-masing Fauziah Elvira, Kasir KPU. Kemudian Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK.

''Pemeriksaan ini karena masih ada berkas yang masih kurang, jadi baru hari ini dilakukan pemeriksaannya,'' Jaya Yuriza.

Namun, pemeriksaan terhadap Irfan Helmi ini bukan pertama kali dilakukan. Sebenarnya, pada pekan lalu ia juga sudah diminta keterangannya oleh penyidik.  

Bahkan, dalam proses penanganan kasusnya, Direktur PT PER Kusnanto Yusuf, sebelumnya juga sudah menjalani proses pemeriksaan. 

Tidak hanya Kusnanto Yusuf, beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangannya. Mereka adalah Direktur PT PER saat ini, Rudi Alfian Umar dan Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni selaku Kasir. Kemudian Yuli Rizki selaku Kasir.

Selanjutnya dari pihak swasta antara lain Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima serta Sri Wahyu Utami.  

Sampai saat ini, penyidik sendiri belum menetapkan seorang tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

''Untuk tersangka memang belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,'' tandas Yuriza.

Sebelumnya, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index