PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 paling lambat sebelum 21 November.
Pasalnya, sesuai aturan penetapan UMP paling lambat 21 November. Karena itu, Disnakertrans Riau saat ini tengah menggesa tahapan UMP Riau 2025, mulai dari pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pembahasan di Dewan Pengupahan.
"Sesuai tahapan pada 6 November kita telah menyerahkan 22 jenis data dari BPS ke Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil zoom meeting dengan Menteri dan Dirjen sudah kita dapatkan sedikit kisi-kisi," kata Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, Rabu (13/11/2024).
Boby mengatakan, penetapan UMP 2025 akan mengalami perubahan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Untuk Provinsi Riau, saat ini sedang menunggu arahan dari kementerian terkait Permenaker yang nantinya akan mengatur tentang perumusan dari formulasi upah minimum. Jadi belum bisa dipastikan berapa angka kenaikannya. Tetap mengedepankan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja," terangnya.
Selain penetapan UMP, lanjut Boby, Pemerintah Provinsi Riau juga akan memunculkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang dilakukan paling lambat 10 Desember 2024.
"Upah Minimum Sektoral ini terdapat di dua sektor, perkebunan dan Migas. Kemungkinan bisa lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, tapi masih kajian. Itu paling lambat ditetapkan 10 Desember, sedangkan UMP kita targetkan paling lambat 21 November," paparnya.
Untuk mengantisipasi adanya gejolak pasca pengumuman UMP, Pemprov Riau telah melakukan berbagai persiapan. Satu di antaranya adalah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga stabilitas hubungan industrial," sebutnya.
Pemprov Riau berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi yang baik, dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP.