Bawaslu Riau Terima Laporan Ketidaknetralan Senator di Pilkada 2024

Bawaslu Riau Terima Laporan Ketidaknetralan Senator di Pilkada 2024

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dugaan ketidaknetralan seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Riau dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Shodik Purnomo pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.30 WIB, dengan pihak terlapor berinisial MM.

“Kami melaporkan adanya indikasi ketidaknetralan anggota DPD RI berinisial MM. Beliau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgubri,” ungkap Shodik.

Dalam laporannya, Shodik melampirkan tangkapan layar dari salah satu akun TikTok serta sebuah video berdurasi tujuh detik yang menjadi bukti dugaan pelanggaran tersebut.

“Bukti yang dilampirkan berupa printout screenshot video dan satu buah flashdisk berisi video berdurasi tujuh detik,” jelasnya.

Menurut Shodik, sebagai pejabat negara, MM seharusnya bersikap netral dan tidak terang-terangan mendukung salah satu paslon.

"Pejabat negara harus netral. Bahkan tidak boleh membuat status atau menyukai postingan kampanye. Dalam video itu, dia menyebutkan jargon paslon dan menunjukkan angka 3,” cakapnya.

Shodik berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta Bawaslu Riau menyelidiki laporan ini. Jika terbukti melanggar, Bawaslu dan Dewan Kehormatan harus memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Video yang menjadi dasar laporan menunjukkan MM berdiri di samping Calon Wakil Gubernur Riau Mawardi Muhammad Saleh, didampingi Ketua Tim Pemenangan SUWAI, Syahrul Aidi Maazat. Dalam video tersebut, MM menyerukan jargon dan nomor urut pasangan calon beberapa kali.

“Untuk Riau lebih sejahtera, pilih nomor tiga, SUWAI, SUWAI,” ujar MM sembari menunjukkan tiga jarinya.

Menurut Shodik, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat negara dilarang mengikuti tahapan kampanye, terlebih status senator adalah indikator perseorangan yang tidak terafiliasi dengan partai politik.

Bawaslu Panggil Senator untuk Klarifikasi

Bawaslu Riau memanggil MM hari ini Jumat, (22/11/2024) untuk memberikan klarifikasi. Namun, MM diketahui tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas dinas ke luar daerah.

"Sudah kami undang hari ini untuk klarifikasi, tetapi beliau tidak bisa hadir karena ada dinas luar," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Sabtu (23/11/2024). "Kami akan mengundang beliau kembali untuk hadir besok," tambah Nanang.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan ini. "Kami masih dalam tahap kajian dan telah membahas bersama Gakkumdu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melanggar, MM terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada. Ancaman hukuman pidana berupa kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp600 ribu hingga paling banyak Rp6 juta.

"Proses selanjutnya akan dibahas di Gakkumdu untuk menentukan apakah ada unsur pidana. Setelah itu, barulah pasal yang dilanggar ditentukan," tutup Nanang.

Berita Lainnya

Index