PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) masih memeriksa saksi terkait dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan tahun 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil.
Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan pada 30 Oktober 2024. Di masa itu, telah 19 orang saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
"Sampai hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan 19 saksi. Masih ada saksi lain yang akan dipanggil," ujar Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Kamis (5/12/2024).
Daniel mengatakan, selain memeriksa para saksi, jaksa penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti dokumen. "Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 3.150 dokumen," ungkap Daniel.
Daniel menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berawal ketika Baznas Kabupaten Inhil mengadakan bantuan makanan asnaf fakir dan bantuan makanan asnaf miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan.
Program itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Periode 1 Januari sampai 31 Desember 2024 pada Bidang Kemanusian dengan anggaran sebesar Rp1.540.000.000.
"Kemudian untuk merealisasikan program tersebut, Baznas Kabupaten Inhil telah melakukan pencairan dana zakat sebesar Rp1.698.000.000," jelas Daniel.
Jenis bantuan yang terdapat dalam Paket Premium Ramadhan adalah 1 box Lion Star 40 L, 1 kotak Kurma Tunisia 500 Gr, 1 karung Beras Ladang 10 Kg, 1 kaleng susu Carnations 488 Gr, 1 bungkus susu sachet Milo 300 Gr.
Kemudian ada 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, 1 bungkus minyak goreng 1 L, 1 nungkus gula pasir 1 Kg, 1 kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, 1 kaleng Sarden dan 1 Pcs Sarung Wadimor.
Pendistribusian dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani Ketua Baznas Kabupaten Inhil, Yunus Hasby (almarhum) dan Herman selaku Penjabat Bupati Inhil.
"Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan program itu tidak sesuai ketentuan berlaku sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum," sebut Daniel.
Menurut Daniel, jaksa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana. "Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Jika semua saksi telah diperiksa dan telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara. guna menemukan Tersangka dalam perkara ini.
