Naik 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Akan Dibahas Selasa Lusa

Naik 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Akan Dibahas Selasa Lusa

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, Selasa (10/12/2024). Besaran UMK tahun depan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan, saat ini UMK Kota Pekanbaru tahun 2025 mendatang belum diusulkan. Rencananya, UMK tersebut akan dibahas lusa bersama dewan pengupahan.

"Di depan pengupahan itu nanti ada ada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha juga. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha," ujar Syamsuwir, Ahad (8/12/2024).

Dikatakannya, penetapan UMK Kota Pekanbaru menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, untuk penetapan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

"Sekarang kan UMP belum ditetapkan, jadi kita tunggu UMP dulu, kemungkinan Senin besok ditetapkan UMP," ucapnya.

Namun begitu, kata Syamsuwir, kemungkinan besar UMK Pekanbaru tetap lebih besar dari UMP. Hal itu mengingat angka UMK Pelajaran tahun 2204 lebih besar dari UMP.

Tahun 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp3.412.764 sementara UMP Riau sebesar Rp3.294.625.

Artinya, kata Syamsuwir, jika memang UMK harus lebih besar dari UMP, maka UMK Pekanbaru dipastikan lebih besar dari UMP.

Diketahui, mengacu pada pasal 5 Permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 yakni 6,5 persen dari nilai UMK 2024.

Berita Lainnya

Index