PEKANBARU, celotehriau.com – Sebuah ironi mencuat dari Kota Pekanbaru. Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini tak kunjung melaporkan data belanja tidak terbayarkan atau tunda bayar untuk tahun anggaran 2024.
Kelalaian ini memicu keresahan, mengingat pentingnya data tersebut untuk menentukan langkah strategis guna menyelamatkan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, secara tegas mendesak sembilan OPD tersebut untuk segera menyampaikan laporan. Ia mengingatkan bahwa tanpa data konkret, solusi untuk mengatasi tunda bayar tidak akan pernah bisa direalisasikan.
“Kalau sudah dilaporkan, kita tahu berapa sebenarnya tunda bayar di Kota Pekanbaru ini. Jadi, kita bisa mencari solusinya seperti apa nantinya, regulasinya bagaimana untuk menyelesaikan tunda bayar itu. Karena itu harus segera dilaporkan,” ujar Andry , Rabu (22/1/2025).
Namun, hingga kini, fakta berbicara lain. Sembilan OPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tuah Madani, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) belum melakukan penginputan data.
Keuangan Kota di Ambang Kekacauan
Andry menyoroti, tanpa laporan yang jelas, besaran tunda bayar ini masih menjadi misteri. Tidak ada angka pasti yang dapat menjadi pegangan bagi DPRD maupun Pemko untuk mencari solusi regulasi.
“Kalau tidak dilaporkan, kita hanya bisa mengira-ngira. Hari ini belum pasti berapa angkanya. Kita butuh transparansi. Tunda bayar bukan masalah sepele, ini menyangkut kelangsungan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegas politisi Gerindra ini.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya manajemen administrasi dan koordinasi di lingkungan pemerintah daerah. Dampaknya tentu saja bukan hanya pada internal Pemko, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada program-program layanan yang terancam terhenti akibat kendala anggaran.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kelambanan ini memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini? Apakah kepala OPD tidak memahami urgensi laporan tunda bayar, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan ini terjadi? Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kelalaian ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Pekanbaru akan semakin menurun.
Dampak Nyata bagi Pelayanan Publik
Tidak hanya sekadar angka di atas kertas, tunda bayar memiliki dampak riil. Misalnya, proyek infrastruktur yang tertunda pengerjaannya, pelayanan kesehatan yang terganggu, hingga kegiatan pemeliharaan lingkungan yang terhenti. Semua ini adalah konsekuensi dari ketidakseriusan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami mendesak agar kepala OPD segera bertindak. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena kelalaian ini,” tutup Andry. (***/rls/cr3)