Astaga! Lansia 73 Tahun Divonis 9 Bulan atas Pelecehan 4 Pramugari

Astaga! Lansia 73 Tahun Divonis 9 Bulan atas Pelecehan 4 Pramugari
ilustrasi

SINGAPURA - Seorang pria lansia berusia 73 tahun bernama Balasubramanian Ramesh dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada Rabu (2/4/2025),  setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat pramugari selama penerbangan Singapore Airlines dari San Francisco ke Singapura. Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan pramugari tersebut, sementara tiga tuduhan lainnya dipertimbangkan.

Menurut dokumen pengadilan, Balasubramanian melakukan pelecehan pramugari sebanyak empat kali terhadap seorang korban, dan menyasar tiga korban lainnya masing-masing satu kali.

Pelecehan pramugari ini ia lakukan karena menganggap mereka menarik. Keempat pramugari tersebut sedang bertugas saat kejadian, dan identitas mereka dirahasiakan sesuai perintah pengadilan.

Berdasarkan dokumen di Pengadilan Singapura, Rabu (2/4/2025), insiden pelecehan pramugari ini  terjadi pada 18 November 2024 dalam penerbangan yang berlangsung selama 17 jam. Pelecehan pramugari pertama terjadi sekitar pukul 03.30 pagi waktu Singapura, ketika Balasubramanian membelai bokong korban pertama dua kali saat sedang mendorong kereta makanan melewati tempat duduknya.

Korban yang terkejut segera menjauh dan merasa tidak nyaman dengan tindakan pelaku.

Lima menit kemudian, ia melecehkan korban kedua dengan cara yang sama saat korban sedang membungkuk menyajikan makanan kepada penumpang lain. Antara pukul 03.20 hingga 06.00 pagi, ia kembali mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban pertama, menyebabkan sang pramugari merasa sangat terganggu.

Pada pukul 09.30 pagi, Balasubramanian menyentuh paha kanan korban ketiga saat pramugari membantu penumpang dengan sistem hiburan dalam pesawat. Meskipun pelaku segera menarik tangannya, korban tetap merasa terkejut dan tidak nyaman.

Sekitar pukul 17.30, korban keempat mengalami pelecehan pramugari saat membantu penumpang membetulkan kursinya sebelum mendarat. Pramugari tersebut langsung menjauh setelah merasakan kontak fisik, karena sebelumnya telah diperingatkan rekan-rekannya tentang terdakwa.

Ketika korban mengonfrontasi pelaku, Balasubramanian menyangkal telah melakukan pelecehan pramugari.

Setelah kejadian tersebut, para pramugari dan pengawas melaporkan tindakan Balasubramanian kepada pihak berwenang di dalam pesawat. Sesampainya di Singapura, laporan resmi diajukan di Pusat Kendali SIA dan kasus tersebut dirujuk ke divisi kepolisian bandara. Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama.

Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Ashley Chin menuntut hukuman antara 9,5 hingga 12,5 bulan penjara. Ia menekankan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan pelecehan terhadap empat pramugari selama penerbangan dan bahwa tindakannya merupakan faktor yang memberatkan karena dilakukan dalam pesawat dan terhadap pekerja transportasi udara.

Pengacara Balasubramanian berusaha meringankan hukuman dengan menyebut bahwa kliennya telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sebagai mantan manajer bank terkemuka di India. Namun, Hakim Distrik Toh Han Li menolak argumen tersebut, menegaskan bahwa tindakan terdakwa mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan dalam satu penerbangan.

Hakim juga menolak klaim bahwa tindakannya dilakukan secara spontan, dengan menekankan bahwa pelecehan pramugari ini berlangsung selama periode 14 jam.

Berita Lainnya

Index