Komisi VII DPR RI Minta 8 Lahan Korporasi yang Disegel Ditangani Serius

Komisi VII DPR RI Minta 8 Lahan Korporasi yang Disegel Ditangani Serius
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM--Komisi VII DPR RI, bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama perwakilan 8 perusahaan yang disegel KLHK di Provinsi Riau, melakukan pertemuan, Rabu (25/9/2019) sore di Hotel Pengeran, Pekanbaru.

Pertemuan ini untuk melakukan penekanan terhadap proses hukum terhadap 8 perusahaan tersebut. Untuk diketahui 8 lahan milik korporasi yang ada di Riau itu, sebelumnya telah disegel KLHK.

Perkembangannya, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perusahaan tersebut ''Ada 8 perusahaan yang telah disegel di Riau, terkait kasus Karhutla,'' kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, usai pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Hotel Pengeran Pekanbaru, Rabu (25/9/2019).

Seluruh perusahaan itu adalah PT RAPP, PT TKWL, PT GSM, PT TI, PT THIP dan PT SRL, PT AP serta PT GH. Saat ini, kata Yazid penyidik sedang mendalami hasil proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari koperasi.

Dikatakan Yazid, terhadap 8 perusahaan itu, ditargetkan dalam akhir pekan ini sudah dilakukan gelar perkara. ''Tentunya apabila dua alat bukti sudah ada. Sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' sebut Yazid.

Dalam penanganan seluruh perusahaan itu, Yazid menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Untuk mengetahui siapa yang melakukan penyidikan.

"Siapa yang akan melakukan proses penyidikan. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian,'' ujar Yazid. Ditambahkan Muhammad Nasir wakil Komisi VII DPR RI, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat tegas menangani kasus Karhutla yang melibatkan korporasi di Provinsi Riau. ''Kami berharap aparat penegak hukum serius dan tegas melakukan penegakan hukum,'' harap M Nasir.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index