Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Perambahan Hutan di TNTN

Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Perambahan Hutan di TNTN
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM--Dari  tiga pelaku  perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diamankan beberapa waktu lalu. Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka dari mereka. 

Seorang yang dijadikan tersangka itu, diketahui berinisial RS (41). Sedangkan AS dan KS dibebaskan, karena berstatus sebagai suruhan RS yang dipekerjakan membersihkan lahan yang akan ditanami menjadi perkebunan kelapa sawit di TNTN di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Penetapan RS sebagai satu-satunya tersangka ini, dibenarkan Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Kamis (26/9/2019).

''Awalnya memang tiga orang. Namun yang bisa kita jadikan tersangka hanya satu orang yakni RS,'' ungkap Eduard. 

Penetapan tersangka ini, kata Eduward,  setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan rangkaian proses penyelidikan.

Menurut Edo sapaan akrabnya, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses penelitian. ''Hasilnya hanya satu yang pantas dijadikan tersangka,'' beber Eduward. 

Selanjutnya, hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), di lokasi itu terdapat 30 hektare di kawasan tersebut yang telah dirambah oleh RS. 

Kemudian, untuk posisi RS yang berencana menjadikan lahan itu menjadi perkebunan. Saat ini tersangka titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 

''RS diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dan terancam dengan pidana penjara selama 5 Tahun,'' terang Eduward.

Dalam kesempatan itu, Edo memaparkan cara RS melakukan perambahan. Menurut dia, pola pembersihan lahan yang dilakukan dengan skema stacking.

''Lokasi yang dibersihkan masih berbentuk stacking. Kalau cuaca ekstrim, juga bisa terbakar. Karena sudah dibersihkan dan dibuat jalur, di luar jalur tanam,'' jelas Edo.

Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku perambahan hutan di kawasan TNTN. Ketiganya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra II.

Selain mereka bertiga, petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit alat berat eskavator.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index