PEKANBARU - Sebanyak 41 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor, melalui Kota Dumai.
Pemulangan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai pada Kamis (16/10/2025) siang.
"Para PMI bermasalah dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty dari Pelabuhan Klang, Malaysia," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (17/10/2025).
Setibanya di Dumai 41 PMI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan iti langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh PMI berada dalam kondisi kesehatan stabil dan tidak memerlukan penanganan khusus," kata Fanny.
Pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai turut melakukan pendampingan dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, serta memberikan pelayanan dan informasi pelindungan bagi para PMI.
Seluruh PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Dumai untuk didata dan diberi fasilitas akomodasi sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebagai bentuk kepedulian, para PMI juga menerima Paket Sanitasi Kit berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan dasar lainnya. "Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban para PMI selama masa transit di RRPMI," ucap Fanny.
Tidak hanya itu, lanjut Fanny, P4MI Dumai juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para PMI mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural.
Dalam sesi tersebut, disampaikan pula peran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.
Fanny menjelaskan, 41 PMI tersebut berasal dari Sumatera Utara 15 orang, Aceh 8 orang, Jambi 6 orang, Riau 4 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Jawa Timur 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Jawa Barat 1 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang.
"Mereka terdiri dari 27 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Fanny.
Fanny kembali menyatakan, BP2MI berkomitmen dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak para PMI, baik yang berada di luar negeri maupun saat mereka kembali ke tanah air.
"Proses pemulangan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan pelayanan yang manusiawi dan responsif terhadap warganya yang membutuhkan," pungkas Fanny.*