Larikan Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta Ditangkap

Larikan Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta Ditangkap
Tersangka AZ pembawa lari anak gadis dibawah umur.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM-Kepolisian sektor (Polsek) Tenayan Raya, meringkus seorang AZ (28) karyawan swasta, atas kasus melarikan dan pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (28/9/2019). 

Tersangka ini diproses, sesuai LP / 461 /IX/2019 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tenayan , tgl 23 September 2019.

Tersangka ini, diketahui melarikan ABG inisial PN (16), pada hari senin tanggal 23 September 2019 sekira pkl 08.00 WIB. 

Peristiwanya terjadi di toko RO di jalan Lintas Timur Km 13 Kelurahan Pebatuan, KecamatanTenayan Raya. 

Polsek Tenayan Raya menangani kasus ini, setelah adanya laporan orang tua korban inisial YL (33) warga Jalan Tenayan Raya. 
 
Sedangkan penangkapan AZ dilakukan, setelah adanya hasil visum yang kuat, sesuai hasil visum. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi mengatakan, peristiwa pencabulan dan membawa kabur anak dibawah umur ini berawal Senin (20/9/2019) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. Dimana awalnya, korban dihubungi pelaku bermaksud mengajak  pergi. 

''Pelaku mengajak korban bertemu di depan toko Di toko RO di jalan Lintas Timur Km 13 dan langsung kabur,'' ujar Hanafi, Selasa (1/10/2019). 

Melihat anaknya bersama pelaku, pelapor mencoba mengejar korban dan pelaku namun tidak terkejar. Setelah itu saksi (pelapor) memeriksa kedalam kamar korban. 

''Petunjuk korban dibawa kabur, diketahui dari adanya surat atas nama Azhar yang berniat akan menikahi korban,'' terang Hanafi. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut  kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol H  M Hannafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang untuk melakukan penyelidikan. 

''Pelakunya diamankan pada Sabtu kemudian, saat berada dijalan Cempedak, Inhu,'' kata Hanafi. 

Sementara itu, dari hasil interogasi korban dan pelaku. Aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku beberapa kali.

''Akibat perbuatan, pelaku diancam Pasal 76 D atau Pasal 76 E. UU no 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,'' sebut Hanafi.HA

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index