Rakornas KPI se Indonesia Tegaskan Siaran Free To Air Gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan

Rakornas KPI se Indonesia Tegaskan Siaran Free To Air Gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan
KPI

CELOTEHRIAU.COM-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia telah menyatakan dan menegaskan sikap, dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air, gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Sikap KPI se-Indonesia itu dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), yang berlangsung selama dua hari mulai 1 April 2019 lalu, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Hisam Setiawan, menyatakan penegasan sikap KPI tersebut muncul lantaran KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan.

Masyarakat tersebut selama ini hanya bisa mengakses siaran televisi swasta free to air menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV Kabel.

"Program televisi swasta free to air itu banyak yang belum membangun pemancar terrestrial di wilayah-wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Hisam juga menambahkan, sikap KPI tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI melalui penyiaran.

Terpisah, Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Achmad Abdul Basith, menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan baik satelit maupun kabel, yang telah menyalurkan program siaran televisi-televisi swasta free to air sesungguhnya telah membantu pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

"Sikap KPI ini patut diapresiasi publik. Dan sikap KPI dalam Rakornas dan apa yang telah dilakukan lembaga penyiaran berlangganan, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran," kata Achmad Abdul Basith.

Lebih lanjut diuraikan Achmad Abdul Basith, Undang-Undang Penyiaran bahkan mengharuskan Lembaga Penyiaran Berlangganan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran televisi-televisi swasta free to air.

Sebagaimana diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen. KPI berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran berwenang mengatur penyiaran Indonesia.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index