Polisi Tetapkan PT Teso Indah Tersangka

Polisi Tetapkan  PT Teso Indah Tersangka
AKBP Andri Sudarmadi

CELOTEHAN RIAU.COM---Satu lagi pihak korporasi dinyatakan sebagai tersangka Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah menetapkan PT Teso Indah (TI) sebagai tersangka. 

Artinya, kini kasus PT TI ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Penetapan tersangka ini, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Andri Sudarmadi. Setelah pihaknya meminta keterangan 15 orang saksi. Kemudian didukung barang bukti yang diambil dari lokasi kebakaran. 

''Kasus PT TI telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya status nya sudah tersangka,'' kata Dirreskrimsus. 

Karhutla yang terjadi di lahan PT TI ini, ditemukan adanya kebakaran di dua lokasi. Pertama terjadi di Senin (19/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB dan hari Senin (26/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. 

Karhutla pertama terjadi di Areal perkebunan kelapa sawit di Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. 

Kebakaran kedua terjadi di Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektar di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dengan total areal lahan yang terbakar adalah 69,06 hektar.

''Sebelum penetapan tersangka, Andri mengatakan, pada Senin (30/9) lalu. Pihaknya mendatangi lokasi lahan terbakar, dengan melibatkan Ahli Pengukuran dan Pemetaan tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu. Untuk mengukur luasan areal yang terbakar,'' jelas Andri. 

Saat turun ke lokasi, penyidik melibatkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof DR IR Bambang Hero Saharjo M AGR, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan DR IR Basuki Wasis MSi dan Introgasi Ahli Perijinan Usaha Perkebunan Provinsi Riau Ir Amrizal Ismail. 

''Para ahli itu mengambil sampel Selasa (8/10/2019) kemarin,'' ujar Andri. 

Penetapan ini, juga didukung keterangan 15 orang saksi dari berbagai kalangan yang diperiksa Kamis (17/10/2019) kemarin. 

Meski proses pemadaman dilakukan BPBD, TNI/POLRI dan masyarakat. Tetapi, api baru padam setelah hujan turun pada tanggal 29 Agustus 2019. 

Untuk menguatkan penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan lidik pengecekan TKP. Dari lokasi, dilakukan beberapa langkah yaitu pengambilan keterangan saksi, ahli, pengambilan sample dilahan yang terbakar, gelar perkara. 

''Penyidik berpendapat telah tejadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan. Sehingga terjadinya 
kebakaran dalam lahan perijinan yang dimiliki,'' ungkap Andri. 

Dari hasil gelar perkara dilokasi, penyidik menilai PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran. Karena hanya memiliki satu menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 hektar. 

''Semestinya satu menara dalam 500 hektar dengan ketinggian minimal 15 meter. Sementara PT TI hanya memiliki lima orang petugas Damkar yang mengikuti diklat,'' kata Andri. 

Fakta lainnya, masing-masing petugas Damkar itu belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai dan masih jauh dibawah standar. 

''Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau dua regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018,'' ujar Andri. 

Atas temuan itu, maka PT TI dinilai tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran LH Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya. 

Pelanggaran lainnya, PT TI juga tidak menyiapkan Sarana prasarana penanggulangan kebakaran tersebut) dan selama pemadaman api dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 29 Agustus 2019. 

''Dari keterangan saksi pemadaman hanya menggunakan dua unit mesin pemadam merek honda dan satu unit mesin pemadam. Apipun padam karena turun hujan,'' ungkap Andri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index