Dua Pegawai BRI Ujung Batu, Kembali Diperiksa Jaksa

Dua Pegawai BRI Ujung Batu, Kembali Diperiksa Jaksa
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM---Penyidikan dugaan Kredit Fiktif di Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar itu. 

Mereka yang dimintai keterangannya, seorang teller yang diketahui bernama Jefrison. Kemudian, Andri Purwadinata selaku Asisten Manejer Operasional (AMO) BRI Ujung Batu. 

Pemeriksaan keduanya, dinyatakan berstatus sebagai saksi dalam dugaan kredit fiktif tersebut. 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan tersebut. 

Keduanya berstatus saksi, saat diperiksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

''Pemeriksaannya ada, yakni AP selaku AMO, dan J selaku teller,'' ujar Muspidauan, Senin (21/10/2019).

Jefferson, kata Muspidauan, bukan diperiksa untuk pertama kalinya. Sebelumnya, yang bersangkutan telah pernah dimintai keterangan terkait tugas dan pokok fungsinya di perusahaan pelat merah itu.

Sifat pemeriksaan kedua, masih bersifat umum. Karena penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahun 2017-2018 itu.

''Untuk menetapkan tersangka, terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara. Maka, akan dirampungkan pemeriksaan saksi-saksi,'' terang Muspidauan. 

Kejati mengusut kasus ini, berawal dari laporan manejemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu. Setelah dilaporkan, Kepala Kejati Riau langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) dengan nomor : Print-08/L.4/Fd.1/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu.

Dalam proses yang sudah dilakukan, satu persatu pihak diundang untuk diklarifikasi. Seperti Rusdi, Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu saat perkara itu terjadi. 

Selain itu, ada juga nama Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi merupakan pegawai di bank tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah nasabah yang namanya tercatat sebagai pengaju kredit juga dilakukan proses yang sama. Di antaranya, Darmin, Ade Hermawan, Sumitra, Zulpaini, Suarisman, dan Ponijo.

Lalu, nasabah atas nama Suhedi, Syaiful Tarigan, dan Sulaiman, Suhaili serta yang lainnya. Juga, klarifikasi juga dilakukan terhadap M Rois Zakaria selaku Kepala Desa Aliantan, Rohul.

Setelah yakin proses penyelidikan rampung, Tim Penyelidik kemudian melakukan gelar perkara, Senin (2/9) lalu. Dari hasil gelar itu, Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 di bank tersebut, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya, Jefrizon selalu teller BRI Ujung Batu. Lalu, Ressy dan Rissa selalu mantan teller. Mereka diperiksa pada Selasa (8/10) kemarin.

Sebelumnya, dari keterangan salah seorang pihak yang diklarifikasi Jaksa, atas nama Suhaili, terdapat 18 orang nasabah dalam pengajuan kredit itu. Masing-masing mereka meminjam uang senilai Rp500 juta. Namun yang mereka terima tidak sebanyak itu, melainkan bervariasi sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta perorang.

Dalam pengajuan kredit saat itu, mereka didatangi oleh seseorang warga yang bernama Sudir. Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit.

Kredit yang diajukan untuk membuka veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit.

Meski begitu, para nasabah itu tidak mengetahui agunan dalam pengajuan kredit tersebut. Begitu juga dengan pembayaran kredit.

Dari informasi yang dihimpun, kredit yang dicairkan mengalami macet. Belakangan, pihak bank diketahui sulit untuk eksekusi terhadap agunan, karena diduga fiktif.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index