BANGKINANG (celotehriau.com) – Ratusan calon murid/siswa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tidak lulus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu beberapa hari lalu. Sebagian sudah diterima dan masih ada puluhan murid statusnya masih dititipkan di sekolah tersebut tanpa kejelasan status dan adanya ancaman dari konsekuensi administrasi pendidikan saat ini.
Persoalan itu sudah tersiar ke sejumlah media pekan lalu karena ada ancaman demonstrasi ke kedua sekolah tersebut yang akan dilakukan para orang tua wali murid. Namun upaya persuasif dan mencari solusi sementara dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar Helmi dan jajaran sehingga aksi tersebut batal.
Upaya mencari solusi untuk puluhan siswa yang masih dititipkan sementara itu kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar yang digelar, Senin (20/7/2026) yang dipimpin Ketua Komisi II H Tony Hidayat dan dihadiri sejumlah anggota di antaranya Ropii Siregar, Pirdaus, Jordan Saragih dan Indra Kurniawan.
Turut hadir Plt Kadisdikpora Kampar Helmi, Plt Sekretaris Disdikpora Kampar Zulkifli Yunus, Kepala SMPN 4 Siak Hulu Murjani, Kepala SMPN 6 Siak Hulu Ahmad Ikram Tanjung, Ketua Komite SMPN 6 Siak Hulu Kariani, orang tua murid yang juga tokoh masyarakat Anatona Nazara dan sejumlah pengurus Lembaga Cakra Indonesia (LCI).
Di awal RDP, Sekretaris Umum LCI Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua calon siswa yang menilai pelaksanaan SPMB di kedua sekolah tersebut tidak berjalan dengan baik dan kurang terkoordinasi sehingga ratusan calon murid menjadi korban.
Atas terjadinya hal itu, LCI berkoordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau pada 1 Juli 2026 serta menyampaikan dua surat permohonan penambahan kuota bagi SMPN 4 dan SMPN 6 Siak Hulu.
Namun, dalam audiensi bersama BPMP belum ditemukan solusi karena pihak BPMP tetap kukuh berpedoman pada aturan yang berlaku. Akibatnya, hingga kini masih banyak calon murid yang belum memperoleh kuota dan belum bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kami memohon hearing ini agar ada titik terang terhadap nasib pendidikan anak-anak yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah. LCI akan terus mengawal dunia pendidikan di Kabupaten Kampar," ujar Tri Wahyudi.
Ketua Komite SMPN 6 Siak Hulu Kariani yang juga tokoh masyarakat dan Mantan Kepala Desa Tanah Merah ini sangat kecewa banyak anak-anak di sekitar sekolah tidak lolos di sekolah tersebut. Memang masih ada sekolah di Siak Hulu yang masih banyak kursinya seperti SMPN di Desa Pangkalan Baru, namun jarak rumah siswa ke sekolah tersebut belasan kilometer.
Kariani juga menyesalkan adanya dugaan fitnah yang disampaikan oleh oknum pejabat di Disdikpora Kampar kepada BPMP Riau yang menyebutkan bahwa ada dugaan jual beli kursi di sekolah sehingga membuat masalah ini semakin tidak menemukan solusi. Masalah komunikasi dengan BPMP membuat persoalan ini tidak menemukan solusi sehingga anak-anak tidak mendapatkan haknya memperoleh pendidikan.
Dalam RDP tersebut, salah seorang orang tua calon siswa, Anotana Nazara, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap proses SPMB yang dinilai telah merugikan banyak anak.
Menurut Nazara, persoalan tersebut telah dicermatinya sejak awal. Ia menilai kepala sekolah maupun Plt Kadisdikpora sebenarnya telah berupaya mencari solusi, namun terkendala oleh sistem yang berlaku. "Kami melihat kepala sekolah dan kepala dinas sudah capek. Persoalannya ada pada sistem," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat kelalaian dalam membangun komunikasi antara pihak sekolah, Disdikpora, dan BPMP sehingga persoalan daya tampung tidak terselesaikan sejak awal.
Nazara mengaku prihatin melihat kondisi anak-anak yang gagal diterima di sekolah negeri. "Orang tua sangat kecewa dengan proses ini. Anak kami di rumah menangis," ungkapnya.
Ia bahkan menyampaikan kekecewaan warga yang sempat muncul akibat belum adanya kepastian penyelesaian. "Mau kami segel sekolah tersebut. Padahal kami warga Siak Hulu, saya sendiri sudah berdomisili di sana selama 28 tahun," katanya.
Mantan anggota DPRD Kampar periode 2019–2024 itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada indikasi terjadinya diskriminasi dalam penerimaan murid baru di Siak Hulu. “Mohon maaf, kenapa anak-anak kami yang bermarga ini tidak diterima,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat mengungkapkan, dia telah menindaklanjuti pengaduan orang tua calon murid/siswa maupun pengaduan dari LCI dan Disdikpora Kampar dengan berkomunikasi langsung dengan Kepala BPMP Provinsi Riau Nilam Suri.
Tony yang tidak ingin mencari siapa yang salah dalam persoalan ini namun ia berharap masalah ini harus menjadi pelajaran dan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kampar. Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan kekecewaan yang disampaikan oleh Kepala BPMP Riau Nilam Suri yang menilai kurang seriusnya Pemkab Kampar mengurus dunia pendidikan dan ada sikap kurang menghargai BPMP Riau yang notabene perwakilan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah.
Ia bahkan mengungkap, Kepala BPMP Riau membandingkan upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru yang jauh hari telah melakukan koordinasi dengan BPMP Riau untuk penambahan kuota daya tampung di setiap kelas atau rombongan belajar (rombel) dan mempersiapkan segala hal, termasuk petunjuk teknis.
Pemko Pekanbaru sejak awal telah melakukan pemetaan kebutuhan daya tampung sekolah. “Adanya perhatian Pemko terhadap tata kelola pendidikan," ulas Tony.
Pekanbaru juga mempersiapkan petunjuk teknis dan pemetaan. “Berapa jumlah murid di SD negeri dan swasta, berapa jumlah penduduk, jadi mereka tahu berapa kuota yang memungkinkan dan ada garansi dari Pemko sehingga saya lapang, kata Ibu Nilam,” ungkap Tony.
Tidak itu saja, Pemko Pekanbaru juga pro aktif dalam usaha penambahan kuota ini. Bahkan Sekretaris Daerah Kota datang ke BPMP mewakili Walikota. Ia datang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan DPRD untuk membahas petunjuk teknis sehingga jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dapat ditingkatkan dari 40 menjadi 44 siswa. Sementara Kampar hanya bertahan di 34 siswa untuk satu rombel.
Sebaliknya, Kabupaten Kampar dinilai belum melakukan pemetaan sejak awal. Bahkan, BPMP menyebut Pemkab Kampar baru datang setelah proses SPMB hampir berakhir. Tony juga mengungkapkan bahwa BPMP menurunkan jumlah siswa per rombel di Kabupaten Kampar dari 38 menjadi 36 siswa.
Persoalan itu akhirnya tersumbat di BPMP dan hanya BPMP yang punya kewenangan membuka dan menutup sistem SPMB. Tony juga sangat bermohon ke Kepala BPMP Nilam Sari dan menyampaikan bahwa jika anak-anak ini tidak diterima berpotensi
melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Wajib Belajar 9 tahun. “Catatan Ibu Nilam kepada saya mohon Komisi II dan Pemkab Kampar seriuslah kelola tata kelola pendidikan di Kampar,” beber Tony.
Ia mengingatkan bahwa sekolah yang menerima siswa di luar jalur resmi SPMB akan menghadapi konsekuensi administrasi karena siswa tersebut tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS) dan tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Anak-anak bisa diterima, tapi tidak ada NIS.
Tony berharap persoalan ini menjadi evaluasi serius agar tata kelola SPMB Kabupaten Kampar tahun 2027 dapat dipersiapkan lebih matang melalui penyusunan petunjuk teknis dan pemetaan daya tampung sejak awal.
Sementara itu Kepala SMP Negeri 4 Siak Hulu Mujani menjelaskan, pada tahun 2025 sekolahnya mendapat pengecualian dengan daya tampung 400 siswa dalam sembilan rombel karena tingginya kepadatan penduduk. Untuk tahun ajaran 2026, pihak sekolah kembali mengusulkan kuota 400 siswa dengan 10 rombel kepada Disdikpora.
Namun, setelah evaluasi BPMP, kuota yang disetujui hanya 340 siswa dalam 10 rombel. Akibatnya, dari total 464 pendaftar terdapat 124 calon siswa yang tidak diterima.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu, Ahmad Ikram Tanjung, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan delapan rombel. Pada tahun 2025 sekolah menerima 275 siswa, sedangkan tahun ini hanya disetujui enam rombel dengan daya tampung 216 siswa.
Padahal jumlah pendaftar mencapai 245 orang sehingga 29 siswa ditolak oleh sistem. Selain itu, terdapat 16 calon siswa yang terlambat mendaftar karena masih berada di kampung halaman saat masa libur, sehingga total terdapat 45 calon siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah.
Menurutnya, sekolah masih memiliki satu ruang kelas yang dapat digunakan untuk menampung 36 siswa apabila diberikan tambahan rombel. "Kami berharap ada solusi sehingga 45 anak ini bisa tetap bersekolah di Siak Hulu. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini ada jalan keluarnya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengakui pihaknya sejak awal telah memprediksi akan muncul persoalan pada pelaksanaan SPMB tahun ini terutama di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Tapung dan Tambang. Ia mengatakan, dinas telah meminta SMPN 4 dan SMPN 6 mengajukan usulan penambahan rombel kepada BPMP sebelum SPMB dimulai, namun tak terkabul.
Bahkan daya tampung kedua sekolah justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga pelaksanaan SPMB berakhir, belum ada persetujuan penambahan kuota dari BPMP meski usulan tersebut telah disampaikan.
Helmi mengaku sebenarnya masih banyak kuota daya tampung sekolah yang kosong di Kampqr, namun persoalan titik kumpulnya hanya di dua SMP di Siak Hulu dan sebagian Tapung serta Tambang.
Kedua sekolah ini favorit dan banyak diminati calon siswa dan orang tua/wali murid. Siswa yang tidak lulus di SPMB dan saat ini masih dititipkan di sekolah, diupayakan agar masuk dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Jika tidak masuk dalam Dapodik maka ada dua hal yang dialami yaitu pada e-rapor dan e-ijazah yang tidak akan didapatkan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli menyebut, salah satu solusi yang tengah dipersiapkan adalah melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati dan proses review dari Inspektorat.
Berdasarkan pengalaman tiga tahun lalu, berdasarkan instruksi pusat, untuk penambahan kuota, kembali dibuat SK Bupati. Hal itu mungkin hanya untuk beberapa sekolah, SMPN 4, SMPN 6 dan beberapa sekolah di Kampar.
Kemudian surat review dari Inspektorat bahwa betul bahwa SPMB tak ada masalah, hanya kuota minatnya yang tinggi.
Hasil Sementara RDP
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat menjelaskan, siswa yang sebelumnya sempat diterima di SMP Negeri 6 Siak Hulu memang telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, untuk sementara mereka belum diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga ada kepastian administrasi.
"Kalau mereka sudah masuk kelas, nanti akan muncul persoalan administrasi seperti e-Rapor dan e-Ijazah apabila belum terdaftar di Dapodik. Karena itu sementara ditahan dulu sampai ada kepastian," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Tony juga mengimbau para orang tua siswa untuk tetap bersabar dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan, termasuk rencana menutup sekolah sebagai bentuk protes.
"Saya memahami kekecewaan para orang tua. Tapi kami berharap mereka bersabar. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan anak-anak lain yang sudah mulai belajar. Kami sedang berupaya maksimal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi," pungkasnya.p
