Cemburu, Cekcok, Kepala Istri Bocor Diclurit

Cemburu, Cekcok, Kepala Istri Bocor Diclurit
Korban pembacokan saat dirawat di RS Bhayangkara.

CELOTEH RIAU.COM--Rasa cemburu terkadang tak memikirkan rasio dan akibatnya.Seperti yang dilakukan Radiusman (37), gara-gara cemburu tega membacok kepala istrinya Bunga , kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya, sejak Ahad (3/11/2019) kemarin. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Ahad (3/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, pelaku meminta diurut istrinya sebut saja Bunga.Namun permintaan pelaku ditolak korban.

Sikap inilah yang membuat pelaku, emosi. Karena sikap seperti ini sudah ditunjukkan  istrinya beberapa hari belakangan berubah,  sehingga sering terjadi pertengkaran mulut. 

Mendapat respon istrinya itu, pelaku menduga korban telah selingkuh dengan pria lain. 

Tidak terima dituduh selingkuh, korban marah-marah sambil memaki-maki, mendorong kepala pelaku menggunakan tangannya. Sehingga pelaku naik pitam dan langsung mengambil sabit dari dalam mobil truck colt diesel tidak jauh dari TKP. 

Dengan penuh emosi, pelaku langsung mengejar korban dan membacok kearah bagian kepala korban sebanyak kurang lebih dari empat kali. Sehingga korban mengalami beberapa luka bacokan pada bagian kepala dan mata kirinya dan mengeluarkan darah. 

''Korban mengalami luka di kepala dan lehernya,'' kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda. 

Kondisi korban diketahui, saat Fa anaknya pulang mengaji dan melihat  ibunya dalam kondisi berdarah. 

''Masyarakat tahu dari Fa anak korban. Selanjutnya warga langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya,'' jelas Budhia. 


Pelaku Menyerahkan Diri 


Setelah aksi main bacok, pelaku langsung meninggalkan TKP dan menghungi bisanya, tempatnya bekerja sebagai sopir. 

Kemudian, pelaku bersama orang utusan bosnya langsung menuju ke Polsek Tenayan Raya untuk menyerahkan diri.

''Setelah masuk pelaku menyerahkan diri, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,'' ujar Budhia. 

Sedangkan, setelah petugas piket datang ke lokasi melakukan olah TKP. Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. 

''Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,'' ujar Budhia.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index