Wagubri Sebut Satgas Terpadu Bakal Tindak 5 Koorporasi Ilegal

Wagubri Sebut Satgas Terpadu Bakal Tindak 5 Koorporasi Ilegal
Karlahut.

CELOTEH RIAU.COM--Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution SIP menyatakan, tim Satgas Terpadu penertiban lahan ilegal sedang menindak lima lahan yang dikelola korporasi beroperasi secara ilegal. 

Penertiban lahan itu, kata mantan Danrem 031 Wirabima ini, terdapat di Rokan Hulu dan Kampar. 

''Jadi lima lahan milik korporasi yang dikelola secara ilegal itu ada di Rohul dan Kampar,'' terang Wagubri. 

Penindakan itu dilakukan dua tim yang terdiri dari 40 orang untuk kedua tim tersebut. 

''Mereka mulai bekerja pada Ahad (10/11/2019) kemarin,'' ungkap Wagubri.

Menurut Wagubri, tim tersebut sudah mulai bekerja menindaklanjuti adanya kebun-kebun ilegal di Provinsi Riau. 

''Ada lima lahan tidak berizin ditemukan Satgas Terpadu ini,'' kata Edy Natar Nasution, usai memberikan pengarahan kepada satgas terpadu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Rabu (6/11/2019) kemarin. 

Dua tim yang turun ini, sambung Wagubri, akan bekerja sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. 

''Dari data awal yang kira dapat 99,9 persen, lokasi lima lahan itu sudah benar,''  kata Wagubri. 

Operasi penertiban kawasan ilegal perusahaan itu ditegaskan Wagubri, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin tidak ada yang main-main lagi.

''Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara,'' tegas Wagubri.

Wagubri juga meminta, agar Satgas terpadu yang turun dengan kekuatan penuh lanjut Wagubri, tidak bertindak arogan dan fokus menjalankan tugas pertama ini. 

Disinggung identitas perusahaan mana saja yang ditertibkan itu, Wagubri  masih merahasiakannya. 

''Biar tim bekerja dulu, yang pasti ada 5 perusahaan di Kampar dan 5 perusahaan di Rohul,'' bebernya.

Terpisah, Kepala DLHK Riau, Ervin Rizaldi mengatakan, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal di Provinsi Riau secara bertahap.

''Surat KPK itu turun Senin (11/11/2019) kemarin dan kita sudah dapat laporan dari tim yang turun. Nanti baru bisa kita ekspos perusahaan mana saja yang bandel. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019,'' ulasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index