Kadiskomfintik dan Persandian Pemko Dipanggil Jaksa

Kadiskomfintik dan Persandian Pemko Dipanggil Jaksa
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM----Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Kamis (7/11/2019) ini dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall oleh institusi tersebut pada tahun 2017 lalu.

Saat pengadaan video wall itu, Eka berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik dan Persandian. Selain itu, dalam pengadaan itu, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Selain Eka, ada tiga orang lainnya yang diperiksa. Mereka adalah Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan mengatakan, keempat orang tersebut diundang untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Kominfo (Dinas Kominfotik dan Persandian) Pekanbaru tahun 2017. 

''Tadi keempat nya datang, untuk diklarifikasi terkait proyek video wall di Pemko Pekanbaru," ujar Muspidauan.

Seharusnya, penyidik memeriksa seorang pihak lainnya untuk diklarifikasi Jaksa. Namun yang bersangkutan yakni Asep Muhammad Ishak selaku Direktur CV Solusi Arya Prima tidak hadir.

''Karena Direktur CV Solusi Arya Prima tidak hadir. Maka akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,'' ujar Muspidauan.

Untuk perkara ini, kata Muspidauan, masih dalam penyelidikan. Sebagai upaya Jaksa mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, Jaksa juga akan memanggil sejuy pihak lainnya. Terkait hal itu, Jaksa telah melayangkan undangan kepada mereka untuk datang menjalani proses klarifikasi.

''Hingga pekan depan perkara ini masih ada proses klarifikasi terhadap pihak lainnya,'' imbuh dia.

Diketahui Eka baru kembali ke Pekanbaru usai menjalani proses wawancara di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rabu (6/11) kemarin. Dia merupakan salah satu nominasi kategori PPT Teladan pada Anugerah ASN tahun 2019.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan, Eka mengatakan, ia datang untuk dikonfirmasi tentang pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017. 

''Untuk dikonfirmasi terkait pengadaan video wall di kominfo tahun 2017,'' jawab Eka. 

Eka menambahkan, untuk anggaran kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. Adapun besaran anggarannya lebih dari Rp4 miliar.

''Kemarin itu, anggarannya sekitar Rp4,4 miliar,'' lanjut dia.

Eka mengakui, ia diperiksa Jaksa dalam waktu lebih kurang 7 jam itu. Sedangkan materi yang ditanyakan penyelidik adalah pengadaan video wall sebelumnya. 

''Jaksa minta keterangan seperti apa tahapan pengadaan video wall ini. Karena video wall ini kan kita beli melalui katalog. Jadi semua proses kita jelaskan secara detail,'' kata dia.

Menurut Eka, video wall itu kemudian ditempatkan di Pekanbaru Command Center. Ada 24 unit video wall di sana.

''Ada 24 unit di Command Center. Kita belanja di katalog,'' ujar Eka. 

Pernyataannya itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan jika barang elektronik tersebut dibeli pasar ilegal atau black market. 

''Pastinya, saat itu barang yang dibutuhkan kita beli di katalog,'' ungkap Eka. 

Menurut dia, proses pembelian barang dilakukan dengan sistem katalog elektronik atau e-Catalog yang dimiliki oleh pemerintah.

Dalam kegiatan itu, sebutnya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian.

''Ini khusus video wall. Karena barang-barang IT yang ada di katalog, kita ambil. Itu sesuai dengan instruksi presiden, prioritaskan belanja di katalog,'' ungkapnya.

Dengan adanya proses klarifikasi yang dilakukan pihak Kejaksaan, Eka memanfaatkan hal itu untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui. Menurut dia, keterangan itu telah disampaikan secara jelas.

Menurut Eka, Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan. Jadi kita tentu sebagai warga negara yang baik, kita wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

''Begitu ada pengaduan, ini (video wall,red) black market, kita tunjukkan, kita beli resmi. Ada sejumlah dokumen yang membuktikan,'' sambungnya seraya mengatakan, dirinya memberikan keterangan terkait seluruh tahapan dalam pengadaan kegiatan tersebut.

Terpisah, Vinsensius Hartanto selaku PPTK proyek tersebut mengatakan hal yang sama. Ia mengaku dicecar Jaksa terkait proses pengadaan video wall.

''Hanya menanyakan prosesnya bagaimana, dari awal sampai akhir pengadaan itu,'' Vinsensius. 

Dia juga menjelaskan jika pengadaan kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog dan e-Purchasing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

''Harganya, harga e-Catalog,'' tegas dia.

Saat ditanya mengenai pihak penjual barang elektronik itu, Vinsen mengaku tidak ingat. Namun sepengetahuan dia, perusahaan itu berasal dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

''Kontraktor saya tidak tahu. Kemarin dikontrak saya lihat, Premiere kalau tak salah. Di Semarang dia,'' tandas dia.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar
Rp 4.448.505.418.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index