Kejari Terima Rp191 juta dari Tengku Ismail Yusuf

Kejari Terima Rp191 juta dari Tengku Ismail Yusuf

CELOTEH RIAU.COM---Mendekati akhir tahun 2019 ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengklaim telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dari penanganan perkara korupsi. 

Hal disampaikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Jhoni Wirman Laflie, Kamis (21/11/2019). 

Menurut dia, nilai itu termasuk pengembalian kerugian negara oleh terpidana korupsi, Tengku Ismail Yusuf (TIY) sebesar Rp191 juta.

Jhoni mengungkapkan, dana Rp1,8 miliar itu merupakan pemulihan keuangan negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tahun 2019 ini.

''Uang Rp1.862.219.401 itu berasal dari uang pengganti, denda, uang rampasan, dan biaya perkara, terhitung dari awal Januari 2019 hingga saat ini,'' terang Jhoni saat ditemui di ruangannya.

Jumlah tersebut kata Jhoni, telah diterima belum lama ini.

Jhoni mengungkapkan, uang Rp191.891.576 merupakan uang pengganti perkara korupsi dalam pelaksanaan proyek peremajaan kebun karet rakyat pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2006-2007.

Jhoni menjelaskan, Tengku Ismail Yusuf merupakan salah satu terpidana dalam perkara itu. Setelah menjalani persidangan, ia dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

''Putusan sidang Tengku Ismail Yusuf juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang telah dikembalikan,'' beber Jhoni.

Uang pengganti kerugian negara itu, sebut Jhoni, dikembalikan oleh keluarganya pada pekan kemarin.

Diketahui, bahwa TIY merupakan Kuasa Direktur PT Kencana Raya yang melakukan pengerjaan 40 persen proyek tersebut pada tahun 2006 silam. Dia dieksekusi pada 6 Maret 2018 silam, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 704 K/PID.SUD/2014 tanggal 2 Maret 2015. 

Dalam perkara itu, TIY tidak sendirian, terpidana lainnya yang sudah masuk penjara. Antara lain, mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau, Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zalman Zas.

Korupsi peremajaan kebun karet di Disbun Riau bersumber dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.

''Kita akan terus berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara korupsi,'' tutup Jhoni Wirman Laflie.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index